Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

Elly Lasut dan KPUD Sulut Hadirkan Saksi Ahli Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sulut

×

Elly Lasut dan KPUD Sulut Hadirkan Saksi Ahli Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sulut

Sebarkan artikel ini

Bawaslu SulutSULUT, (manadoterkini.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar sidang musyawarah lanjutan atas sengketa pilkada antara pemohon Elly Lasut – David Bobihoe dengan Termohon KPUD Sulut, Kamis (10/9).

Pada sidang musyawarah sengketa kali ini, pihak Pemohon menghadirkan 3 saksi ahli dan 2 saksi fakta yakni Dr. Drs. Hasanudin Pakar Hukum Pidana, Jumanto yang menggugat Mahkamah Konstitusi terkait seorang narapidana bebas dan bisa mengikuti pilkada serta Femmy Lumempow saksi bahasa Indonesia dari Universitas Sam Ratulangi Manado.

Sedangkan pihak Termohon menghadirkan 2 saksi, yakni ahli pakar hukum Dr. Johny Lembong, SH, MH dan pendamping Dr. Jemmy Sondakh.

Sebelum dipaparkan keterangan saksi, pihak Bawaslu Sulut terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari Anthonius Ayoubaba Kanwil Kemenkumham Sulut dan Perwakilan dari Badan Pemasyarakatan Kota Manado.

Masing-masing saksi ahli menyampaikan pendapatnya masing-masing dan terlihat terjadi argumen masing-masing pihak Pemohon dan Termohon.

Sidang akan dilanjutkan pada besok hari dengan mendengarkan Pandangan Penuntut Umum dan kemungikan sumber dari Bawaslu Sulut tanggal 16 akan diputuskan masalah sidang sengketa ini.

Hadir dalam sidang lanjutan ini yakni Pimpinan Bawaslu Sulut , Ketua Herywn Malonda, Johnny Suak, Sjamsurizal Aj. Musa, sedangkan KPUD Sulut dihadiri Ketua Yessy Momongan, Ardiles Mewoh, Zulkifli Golonggom, Vivi George dan sekretaris KPUD Sulut. (chris)