Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa SelatanPolitik

Berkas Memenuhi Syarat, KPUD Tetapkan 2 Paslon Bupati dan Wakil di Pilkada Minsel

×

Berkas Memenuhi Syarat, KPUD Tetapkan 2 Paslon Bupati dan Wakil di Pilkada Minsel

Sebarkan artikel ini

KPUD MinselAMURANG, (manadoterkini.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menetapkan dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember nanti. Penetapan ini dilakukan KPUD Minsel melalui rapat pleno tertutup di kantor KPUD Minsel Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang yang dihadiri lima komisioner KPU beserta para staf serta Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel SIK MH, Jumat (11/9) malam.

Hal itu disampaikan Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan S. Sos MSi saat melakukan jumpa pers bersama sejumlah wartawan. “Saya selaku ketua KPUD Minsel menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel menjadi peserta Pilkada 9 Desember 2015,” ujar Pangemanan dihadapan sejumlah wartawan.

Menurut, berdasarkan ketentuan pasal 67 ayat (2) peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minsel menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Minsel tahun 2015.

Hasil penelitian persyaratan pencalonan pasangan calon, kata Pangemanan, berkas dua pasangan calon memenuhi persyaratan atas nama dan partai pengusung.

Sementara itu di tempat terpisah Elsje Sumual salah satu anggota KPUD Minsel ketika ditanyakan kenapa rapat pleno penetapan calon bupati tidak dilakukan secara terbuka, Sumual menyatakan bahwa, itu sudah sesuai dengan surat Ketua KPU RI. “Berdasarkan surat ketua KPU RI nomor 510/VIII/KPU/2015 kepada KPU Kabupaten/Kota, pada point pertama disebutkan bahwa KPU Kabupaten melaksanakan rapat penetapan pasangan calon bupati/walikota diseluruh Indonesia, dilaksanakan melalui rapat pleno tertutup,” tegasnya.

Berikut kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel yang telah ditetapkan KPUD Minsel berdasarkan hari pendaftaran. Pertama adalah Christiany Eugenia Paruntu SE – Frangky D Wongkar SH (PAKAR) diusung oleh partai PDI-P dengan jumlah 6 kursi di DPRD. Kemudian Karel H Lakoy – Drs Fredy Rawis (LARIS) diusung partai Golkar 10 kursi.(dav)