Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Selang Januari – Agustus, Angka Perceraian di Minsel Tembus 57 Kasus

×

Selang Januari – Agustus, Angka Perceraian di Minsel Tembus 57 Kasus

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com)-Selang Januari – Agustus untuk ngka perceraian di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terbilang cukup tinggi. Pasalnya, hingga saat ini tercatat sudah ada 57 kasus dan Sembilan lainnya tinggal menunggu sidang. Jumlah ini bahkan diperkirakan akan meningkat dibanding tahun 2014 yang hanya mencapai 70 kasus.

Hal ini dikatakan Panitra Muda Perdata (Panut) Pengadilan Negeri (PN) Amurang Wilson Rei ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dirangkum manadoterkini.com, kasus perceraian ini sebagian besar dilatar belakangi banyak faktor. Namun, yang mendominasi adalah masalah ekonomi. Menurut Rei, perceraian membawa dampak buruk bagi anak-anak. Selain faktor psikologis juga akan membawa masalah terhadap pertumbuhan anak di masa mendatang. “Jelas kalau terjadi perceraian yang rugi adalah anak-anak mereka. Mereka akan terpengaruh secara psikologis dan tertekan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Wilson mengatakan, sebelum masuk persidangan para pasangan yang ingin bercerai diberikan ruang atau mediasi agar bisa rujuk kembali. Namun, kata Wilson, seringkali kesempatan mediasi tersebut tidak digunakan karena dari bersangkutan hanya salah satu hadir. “Kebanyakan hanya penggugatnya yang hadir. Itu yang membuat jalan mediasi sering tidak digunakan,” ungkapnya.

Sementara Tokoh Agama Minsel Pdt Stenly Sengkey menilai, tingginya angka perceraian di Minsel seharusnya menjadi perhatian bersama khususnya dari tokoh-tokoh agama yang bisa memberikan bimbingan serta arahan maupun pembelajaran dampak dari perceraian. “Perkawinan itu suci dan harus dipertahankan sebisa mungkin. Apalagi jika pasutri sudah mempunyai anak, yang dampaknya bisa mempengaruhi psikologi anak itu sendiri,” tandas Sengkey yang juga Ketua BPMJ GMIM pinamorongan ini.(dav)