Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Akun Medsos Paslon Bupati dan Wabup Minsel Harus Didaftar ke KPUD

×

Akun Medsos Paslon Bupati dan Wabup Minsel Harus Didaftar ke KPUD

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com) – Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang akan bertarung di Pilkada 9 Desember 2015 mendatang dan telah memiliki akun Media Sosial dimintakan agar segera didaftarkan. Hal tersebut disampaikan Anggota Panwaslu Minsel Franny Sengkey kepada sejumlah wartawan.

Hal ini mengacu atau berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tentang Kampanye, akun media sosial (medsos) dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati harus didaftarkan.

Menurut Sengkey, pihaknya akan memaksimalkan pengawasan mengenai hal-hal yang tercatat dalam aturan di saat masa kampanye. “Kami juga akan terus mengawasi semua gerakan dari pasangan calon yang ada, termasuk penggunaan medsos sosial pasangan calon. Aturannya, paslon harus mendaftarkan medsos ke KPUD Minsel dan tidak boleh menggunakan lebih dari tiga. Sebab itu juga yang akan kami awasi,” tukasnya.

Lebih lanjut, Sengkey mengatakan, untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye baik dalam bentuk spanduk, poster, baliho, umbul-umbul atau bentuk lainnya mempunyai batasan, baik itu tempat pemasangan ataupun besaran ukurannya.”Semua itu telah diatur dalam PKPU,” jelas Sengkey.

Sementara itu, Ketua KPUPK Minsel DR Fanley Pangemanan S.Sos MSi menjelaskan, untuk pendaftaran medsos sosial dari para paslon memang harus, karena telah tercatat pada PKPU. Kemudian, untuk info penetapan AKP sudah ada dan akan diberitahukan ke Panwaslu Minsel. “Memang ada sedikit perubahan, dimana paslon di Minsel ketambahan satu paslon dan tentu harus disesuaikan dengan jadwal kampanye sebelumnya,” ujarnya.(dav)