Terkait Status Bebas Bersyarat, Suak Akui Bawaslu Sementara Lakukan Kajian

SULUT, (manadoterkini.com) – Terkait surat rekomendasi Bawaslu Pusat yang isinya penegasan soal warga negara yang status bebas bersyarat tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah, kini sementera dilakukan kajian oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara.

Komisioner Bawaslu Provinsi, Jhoni Suak kepada wartawan mengakui pihaknya sementara melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Panwas Manado. Pasalnya, untuk Pilwako di Manado, KPU Manado telah meloloskan salah satu calon yang berstatus masih bebas bersyarat sebagai calon wali kota manado.

“Kami sementara melakukan kajian. Yang penting setiap hari kami tetap pantau dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk KPU Manado,” kata Suak.(chris)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.