Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

Momongan : KPU Sulut Wajib Dampingi KPU Kota Manado

×

Momongan : KPU Sulut Wajib Dampingi KPU Kota Manado

Sebarkan artikel ini
yessi momonngan
Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan

SULUT, (manadoterkini.com) – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado meloloskan Jimmy Rimba Rogi dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Manado terus bergulir. Rabu (30/9), sesuai arahan KPU Provinsi, KPU Manado diminta melakukan konsultasi ke KPU Pusat.

Sebelumnya KPU Provinsi telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap KPU Manado untuk melihat data (berkas) yang ada. Juga KPU Manado telah mengikuti proses pemeriksaan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Belum lama ini pun telah keluar surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyatakan warga negara yang masih berstatus bebas bersyarat tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Surat Rekomendasi Bawaslu tertanggal Rabu, 23 September 2015.

Ketua KPU Provinsi Sulut Yessy Momongan kepada wartawan terkait hal ini mengungkapkan, dalam melaksanakan tanggung jawab KPU Manado memang mempunyai wewenang sendiri yang perlu kita semua hormati. Namun sebagai pimpinan KPU Provinsi mereka tetap melakukan kajian menyangkut hal ini.

Setelah beberapa kali melakukan konsultasi dan akhirnya KPU provinsi melakukan langkah berikutnya dengan menyarankan untuk melakukan konsultasi ke KPU pusat. Mengenai hal ini KPU provinsi memiliki tanggung jawab untuk mendampingi KPU Manado. ”Untuk melakukan konsultasi, KPU Manado tidak bisa pergi sendiri karena kami telah melihat seluruh dokumen yang ada. Pendampingan kami ini karena itu diatur dalam undang-undang PKPU no 5,” tandasnya. (jef)