MANADO, (manadoterkini.com) – Sejumlah tempat di Kota Manado kini telah diawasi petugas, untuk itu bagi pendara kendaraan roda empat maupun roda dua hendaknya tidak memarkir sembarangan, apalagi daerah dilarang parkir.
Seperti halnya di jalan balai Kota Manado, tepatnya depan Kantor Walikota dan Kantor DPRD Manado, Selasa (13/10) Polisi lalu lintas melakukan penindakan dengan pengempesan ban kendaraan yang terpakir di area tersebut.
“Apabila masyarakat tidak mentaati rambu-rambu lalu lintas khususnya masalah parkir, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut pentil kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya,” kata Ronny petugas Dishub.
Penertiban tersebut pun tak pandang bulu. Tidak memandang apakah itu kendaraan milik anggota DPRD maupun pejabat di Pemkot Manado. “Penindakan tak pandang bulu. Dari kendaraan yang terparkir tersebut ada dari pejabat Pemkot Manado,”ujar warga yang kebetulan berada di tempat tersebut.(tim)