Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManado

Jelang Pilkada Walikota dan Wawali Dibenturkan, Terkait Wewenang Pencatat Nikah

×

Jelang Pilkada Walikota dan Wawali Dibenturkan, Terkait Wewenang Pencatat Nikah

Sebarkan artikel ini

GSVL-AIMANADO, (manadoterkini.com) – Walikota GS Vicky Lumentut (GSVL) dan Wawali Harley Mangindaan, pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang akan menjadi kompetitor. Sayangnya menjelang akhir masa jabatan keduanya, ada upaya oknum yang tak bertanggung jawab mengadu-domba dua top eksekutif Manado,

Manurut oknum tersebut, Walikota telah “mengebiri” peran Wawali terkait wewenang pencatat pernikahan. Padahal aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut merupakan Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanggal 24 Desember 2013 di Jakarta.

Akah hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manado, Hans Tinangon, Selasa (20/10) meluruskan isu yang dimuat beberapa media massa yang seolah-olah kepala daerah “mengebiri” wewenang wakil kepala daerah.

“Yang terhormat Bapak Walikota Manado, Bapak Wawali, Bapak Sekda dan segenap jajaran Pemkot Manado, mohon izin untuk menjelaskan tentang SOP (Standard Operasional Prosedur) Administrasi Kependudukan yang berlaku di Disdukcapil Manado, sebagai berikut: Penyelenggaraan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia di dasarkan pada UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dirobah dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU itu telah jelas diatur bahwa yang berkewajiban, bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan urusan administrasi kependudukan adalah pemerintah daerah yang dilakukan oleh Bupati atau Walikota (Pasal 7 UU No 24/2013),” jelas Tinangon

Sementara itu Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Manado, Franky Mocodompis, berharap upaya pembenturan pejabat Pemkot Manado tak perlu terjadi. “Selaku sesama pekerja media, saya sarankan agar kawan-kawan tidak mengadu domba sesama pejabat Pemkot Manado. Dalam konteks media ini, memang tidak bisa digunakan hak jawab karena memang tidak disediakan oleh pengelola media. Hanya saja, sangat disayangkan sekali kalau upaya memecah belah pemerintahan di Manado yang kondusif masih jadi konsumsi kawan-kawan di media tertentu,” ujar Mocodompis.

Dirinya pun mengajak masyarakat Manado untuk mendukung sinergitas pemerintahan, karena GSVL dan Ai nanti akan berakhir massa jabatannya sebagai Walikota dan Wawali Manado periode 2010-2015 pada 8 Desember 2015 mendatang, atau sehari sebelum pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember 2015. “Saya juga sekalian mengajak marilah kita mendukung sinergitas pemerintahan di jajaran Pemkot Manado hingga akhir periode kepemimpinan Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota pada 8 Desember 2015 nanti. Biarlah dinamika politik jelang Pilkada tetap berjalan dan berproses secara normatif, dan jangan mencampuradukkannya dengan penyelenggaraan pemerintahan,” ajak Mocodompis.(tim)

PASAL 7 UU 24/2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan kewenangan meliputi:

– koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

– pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;

– pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

– pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

– pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;

– penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;

– penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan

– koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Keterangan: Aturan tersebut merupakan Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 24 Desember 2013 di Jakarta.