Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Loloskan RL-Mapan, Panwas Kota Bitung ke DKPP

×

Loloskan RL-Mapan, Panwas Kota Bitung ke DKPP

Sebarkan artikel ini

BITUNG, (manadoterkini.com) – Putusan Panitia Pengawas pemilihan Kota Bitung (Panwas) yang memerintahkan KPU Kota Bitung untuk segera menetapkan Ridwan Lahiya-Max Purukan (RL-Mapan) sebagai calon walikota dan wakil walikota Bitung dari jalur Perseorangan/Independen dengan nomor urut tujuh berdampak buruk. Pasalnya, Panwas kota Bitung kini dilaporkan oleh pengurus DPP Partai Golkar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis (21/10) kemarin.

Laporan itu dilayangkan DPP Partai Golkar karena merasa ada kejanggalan dalam putusan Panwas kota Bitung. “Putusan Panwas kota Bitung ada kesan membabibuta, tanpa memperhatikan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dari PPS, PPK dan fakta rekapitulasi KPU kota Bitung,” kata Manembu.

Manembu juga menjelaskan tiga hal yang disebut KPU kota Bitung RL-Mapan tidak memenuhi syarat, seolah dikesampingkan Panwas Bitung dalam dua kali sidang gugatan. “Harusnya ketika KPU kota Bitung mengatakan hasil verifikasi administrasi dan faktual bahwa RL-Mapan tidak memenuhi syarat disitu Panwas sudah menolak gugatan pertama. Tapi anehnya, Panwas malah suruh KPU bekerja menjalankan amar putusan bikin verifikasi faktual 3×24 jam. Mana ada KPU bisa bekerja secepat itu, Ini berarti ada skenario agar KPU tergesa-gesa sehingga ketika tidak memenuhi amar putusan pertama, panwas langsung rekomendasi RL-Mapan diakomodir,”jelasnya.

Lanjutnya, surat pajak yang dimasukan pasangan calon itu bersifat substansif bukan administrasi penunjang. “Sehingga kalau tidak dimasukan yang bersangkutan langsung gugur,” tandasnya.

Begitupun dengan data dukungan KTP warga sebanyak 11 ribu lebih tidak cukup bagi RL-Mapan, untuk dinyatakan memenuhi syarat ini. “Argumen panwas bahwa KPU dalam verifikasi dan rekapitulasi tidak melibatkan saksi atau LO paslon RL-Mapan, tidak berarti secara serta merta memerintahkan KPU agar menetapkan paslon tersebut. Harusnya amar putusan panwas itu, meminta KPU membuat verifikasi dan rekapitulasi ulang. Lalu meminta RL-Mapan menghadirkan saksi dan LO mereka, bukan tutup berkas dukungan yang kurang, lalu seenaknya suruh KPU akomodir paslon yang tak memenuhi syarat,” tegas Manembu.

Ketua DPP Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Noldy Pratasis, meminta KPU kota Bitung agar membatalkan penetapan RL-Mapan sekalipun ada putusan panwas. Menurut Pratasis ada kejahatan yang masif dan terstruktur untuk mengakomodir RL-Mapan. “PAMI sedang mempersiapkan berkas untuk membawa kasus ini ke DKPP. Kita berharap KPU kota Bitung tidak serta merta mengikuti putusan rancu seperti itu,” pinta Pratasis.

Sementara itu personil Panwas Bitung Robby Kambey bersikukuh, dua kali amar putusan panwas karena mempertimbangan laporan RL-Mapan, KPU tidak melibatkan saksi atau LO paslon saat verifikasi di kelurahan dan rekapitulasi di kecamatan. “Fakta persidangan KPU akui bahwa LO paslon memang tidak hadir dan RL-Mapan menegaskan, mereka punya dukungan lebih dari 21 ribu,” tutur Kambey.

Soal ancaman gugatan DPP Golkar yang melaporkan Panwas ke DKPP, Kambey enggan menanggapi. “Prinsipnya, putusan kami sesuai fakta persidangan,”katanya usai menerima pengaduan Aliansi Aktifis Anti Korupsi (A3K) Indonesia di Kantor Panwas Bitung.

Sementara itu, KPU kota Bitung bersedia sebagai saksi di DKPP apabila ada gugatan DPP partai Golkar atau LSM lain. “Kami sudah siapkan semua data, rekaman persidangan, bukti verfikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kalau mau naik ke DKPP terserah. Jawaban kami, KPU menjalankan amar putusan panwas,” tegas personil Komisioner KPU Bitung Selvie Rumampuk.(ref)