Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Sekretariat DPRD Minsel Jamin SK Pemberhentian JOS Tepat Waktu

×

Sekretariat DPRD Minsel Jamin SK Pemberhentian JOS Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com)-Pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menjamin surat keputusan (SK) pemberhentian anggota legislator yang maju di Pilkada, yaitu Johni RM Sumual SE SH MSi (JOS) akan tuntas sebelum 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.

Sekretaris DPRD Minsel Lucky Tampi SH kepada manadoterkini.com, berkas-berkas surat pemberhentian Kandouw Cs sudah sementara diproses. “Saya selaku Sekretaris DPRD yang mengawal langsung surat-surat tersebut,” ungkap dia.

Tampi mengatakan bahwa sebagaimana peraturan KPU, bahwa anggota dewan yang maju di Pilkada, harus sudah mundur dan berhenti dari DPRD, maksimal 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah oleh KPU. “Jadi, sebelum batas waktu, kami jamin SK Pemberhentian anggota DPRD sudah ada,” tegasnya.

Sementara untuk pengisian Pengganti Antar Waktu (PAW), menurut Tampi hingga saat ini, Partai Demokrat belum mengajukan nama-nama pengganti. “Sampai sekarang, Partai Demokrat sebagai pengusung belum mengajukan nama pengganti yang akan mengisi PAW,” katanya.

Meski demikian, kata Tampi pemberhentian terhadap JOS tetap jalan. “Pemberhentian tetap jalan, dan tidak mempengaruhi pencalonan jika parpol belum mengajukan nama-nama pengganti yang akan mengisi PAW,” tandasnya.(dav)