Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Pilgub, Minahasa Ketambahan 1,592 Pemilih

×

Pilgub, Minahasa Ketambahan 1,592 Pemilih

Sebarkan artikel ini

TONDANO, (manadoterkini.com) – Jumlah pemilih untuk Pilgub Sulut di Kabupaten Minahasa ketambahan 1.592 pemilih. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan I (DPT-Tb.1) KPU Kabupaten Minahasa, Selasa (27/10).

Jumlah DPT Tambahan tersebut terdiri dari 924 pemilih laki – laki dan 668 pemilih perempuan yang tersebar di 146 Desa dari 270 Desa Kelurahan. “Tidak semua Desa dan TPS memiliki pemilih tambahan. Untuk TPS hanya 183 TPS yang memiliki pemilih tambahan,” ungkap Komisioner KPU Minahasa Lord Malonda, SPd.

Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon, MSi didampingi empat komisioner lainnya berlangsung lancar. Nampak hadir PPK se Kabupaten Minahasa, Tim Kampanye Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten Minahasa.

Panwas Kabupaten Minahasa dalam kesempatan tersebut menyorot masih adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam DPT yang ditetapkan awal Oktober lalu.

Ketua Panwas Pilgub Kabupaten Minahasa Erwin Sumampouw melalui anggota Panwas Rendy Umboh membeber data pemilih TMS di beberapa kecamatan berdasarkan audit DPT yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Minahasa.

Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Kabupaten Minahasa mengatakan telah menginstruksikan PPS untuk mencoret nama-nama pemilih TMS tersebut dan memberi keterangan dalam formulir DPT apakah pemilih tersebut meninggal dunia, pindah domisili atau status TMS lainnya. “Pihak KPU juga meminta data tertulis dari pihak Panwaslu untuk disinkronkan dan dicermati di tingkat PPS,”katanya.

Sementara itu, dengan ditetapkan DPT Tb dalam rapat pleno kemarin maka jumlah pemilih Pilgub Kabupaten Minahasa bertambah dari jumlah sebelumnya 278.257 menjadi 279.849.(efd/tim)