Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Rekomendasi UMP Tertunda,Pemerintah Diminta Tetap Jadi Fasilitator

×

Rekomendasi UMP Tertunda,Pemerintah Diminta Tetap Jadi Fasilitator

Sebarkan artikel ini

SULUT, (manadoterkini.com) – Batas waktu penetapan Upah Minimum Propinsi ( UMP ) semakin dekat, namun rekomendasi yang merupakan hasil kerja dari dewan pengupahan Sulut masih berlangsung panas dan terpaksa diskors hingga H-2. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Sulut, Sutomo Palar, Rabu (28/10 ) diruang Kepala Disnakertrans Sulut.

Pola baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat turut memanaskan suasana rapat sehingga harus ditunda penetapan rekomendasi UMP 2016 kepada Penjabat Gubernur Sulawesi Utara, DR Sumarsono.

Hal yang paling banyak diperdebatkan adalah data riil Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Palar menambahkan bahwa pertemuan Jumat (30/10) lusa merupakan agenda final yang sudah harus menghasilkan rekomendasi sebelum diumumkan pemerintah per tanggal 1 November.

Pada pemberitaan sebelumnya aturan baru yang ditetapkan pemerintah cukup membuat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) melambung tinggi seperti hal pada UMP 2016 Sulawesi Utara.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut Marsel Sendoh SH MSi menyatakan penundaan rekomendasi ini perlu dilakukan mengingat hal ini akan diberlakukan untuk masyarakat Sulut, sehingga perlu ada kajian yang matang sebelum rekomendasi ini diajukan ke Gubernur.

“Pemerintah tetap dalam posisi sebagai fasilitator sehingga apa yang direkomendasikan oleh pihak serikat pekerja, asosiasi pengusaha, badan pusat statistik, serta instansi terkait bersama dewan pengupahan dapat memberikan kontribusi positif terutama bagi keejahteraan tenaga kerja di Sulut,” Sendoh.

Ditambahkan Kepala Seksi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Tommy Lumowa SPd kepada wartawan bahwa berdasarkan perhitungan dengan menggunakan formula baru yang belum lama dikeluarkan pemerintah dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo melambung dari perkiraan yakni 11,5 persen dari UMP tahun 2015.

Lumowa menambakan bahwa UMP yang siap ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Sulut, DR Soni Sumarsono MDM sebesar Rp 2.397.250.(alf)