Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Belum Jelas SOP, SIPS Tegaskan Pelayanan KPTSP Sulut Bisa Jadi Temuan BPK

×

Belum Jelas SOP, SIPS Tegaskan Pelayanan KPTSP Sulut Bisa Jadi Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

KPTSP SulutSULUT, (manadoterkini.com) – Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Provinsi Sulut ternyata belum jelas Standar Oprasional Prosedur (SOP) sehingga pelayanan bisa memakan waktu sampai 3-4 hari.

Seperti disampaikan Abdul Naser Officer SIPS, kantor ini tak layak karena desainnya kurang memiliki standart pelayanan, termasuk SOP-nya yang terlalu panjang birokrasinya. “Sudah ada laporan ke SIPS bahwa pelayanan satu atap mencapai 3-4 hari kerja, padahal itu tidak boleh terjadi, sehingga ini bisa menjadi temuan BPK dalam hal SOP-nya,”kata Naser.

Untuk itu, masalah tersebut harus segera ada perbaikan, apapun itu harus dilakukan secepatnya terutama dalam hal pelayanan bisa dipersingkat waktunya. “Karena ini bisa membahayakan dan sekali lagi bisa menjadi temuan dari BPK nantinya,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Menariknya lagi, di sela-sela kunjungan Mendagri RI Tjahjo Kumolo SH yang didampingi Penjabat Gubernur Sulut Dr Sumarsono MDM, untuk melihat langsung alur perijinan yang menjadi tugas pokok lembaga di bawah Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Sulut, sangat disayangkan secara etika birokrasi Kepala KPTSP Sulut Roy Terok mengambil alih penjelasan kepada menteri padahal itu merupakan wewenang Kepala Badan Lynda Wantania.

Bahkan tak tanggung-tanggung Penjabat Gubernur pun terkesan dikesampingkan karena ungkapan-ungkapan Gubernur selalu mendapat potongan kata dari kepala UPTD ini, sehingga dianggap tak sopan, namun Sumarsono hanya tersenyum.

Dalam penjelasannya, Terok menyatakan proses pelayanan administrasi hanya membutuhkan waktu tiga hari jika berkasnya lengkap, Namun bila berkasnya tidak lengkap pihaknya langsung mengembalikan berkas kepada pelaku usaha yang mengajukannya. “Survei integritas untuk semua proyek SIPS, KPTSP Sulut mendapat nilai 7,25 dari SIPS,”tukasnya.

Sementara Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Sulut Dra Lynda Deysi Watania MM MSi mengatakan, KPTSP Sulut telah banyak mendapat pengharggaan lewat pelayanan yang diberikan selama ini. Seperti halnya pengharggaan citra pelayanan publik oleh Kemenpan RB, survei Ombudsman Perwakilan Sulut tahun 2013, survei KPK RI Tahun 2011 mendapat nilai 5 dan tahun 2013 mendapat nilai 7,25 diatas rata-rata 6. “Ini berati KPPT Sulut dalam pelayanan dikategorikan terbaik, “jelas mantan Karo Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut ini, sembari menambahkan pelayanan perijinan setiap investor dalam penanaman modal telah disiapkan sistem pelayanan informasi perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE). “Saya berharap KPTSP terus meningkatkan sistem pelayanan perijinan. Kalau bisa lebih cepat lebih baik dari tiga hari,” harapnya. (alf/tim)