Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

2016, Bantuan Dana Hibah dan Bansos Untuk Perorangan di Minsel Dihapuskan

×

2016, Bantuan Dana Hibah dan Bansos Untuk Perorangan di Minsel Dihapuskan

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com) – Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE, mengingatkan kepada calon penerima dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah daerah harus berbadan hukum. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 900 tahun 2015 dan telah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 298 ayat 5 huruf d yang mengatur dana hibah menjelaskan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

“Jadi mulai tahun depan ketentuan penerima dana hibah harus berbadan hukum. Ini dimaksudkan agar penggunaan dana hibah bisa dipertanggung jawabkan dengan benar,” kata bupati melalui Kabag Humas Pemkab Minsel Frangky Mamangkey SIP kepada manadoterkini.com.

Menurutnya, kalau selama ini pemerima dana hibah dan bansos dibolehkan untuk perseorangan, tapi berikutnya itu sudah ditiadakan atau dihapus. Sehingga bagi calon penerima yang tidak berbadan hukum seperti bantuan akhir study kepada para mahasiswa yang mengakhiri masa kuliah, sesuai aturan ini sudah ditiadakan atau sudah tidak bisa lagi.

“Hal ini perlu di dipahami bersama dan di sosialisasikan kepada semua pihak agar masyarakat bisa mengerti terkait prosedur baru pencairan dana hibah dan bansos,” tandasnya.

Lebih lajut dia menjeskan kalau pemerintah daerah tidak akan ambil resiko untuk mencairkan anggaran yang pada dasarnya dilarang undang-undang.

“Karena, jika dana tersebut tetap dipaksakan untuk dicairkan tetap akan menjadi temuan pihak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di kemudian hari,” tukasnya.(dav)