Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Rolling Pejabat 6 Bulan Silam, SHS Bakal Kena Sangsi

×

Rolling Pejabat 6 Bulan Silam, SHS Bakal Kena Sangsi

Sebarkan artikel ini

Ferdinand MawengkangSULUT, (manadoterkini.com) – Ketua Komisi I DPRD Sulut yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Ferdinand Mewengkang menjelaskan pihaknya baru-baru ini melakukan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait rolling yang dilakukan mantan Gubernur Sulut Dr SH Sarundajang menjelang akhir jabatannya lalu.

KASN menyatakan rolling tersebut harus dibatalkan karena menyalahi aturan. Mewengkang ketika dikonfirmasi menjelaskan rotasi yang dilakukan Sarundajang 6 bulan jelang akhir jabatannya bertentangan dengan UU ASN dan UU Pilkada dan HAM.

“Rolling tersebut terancam dibatalkan karena menurut hasil konsultasi kami ke KASN apa yang di buat Pak Sinyo Sarundajang itu tidak benar dan menyalahi Perundang-undangan dan UU Pilkada,” ungkap Mewengkang.

Mewengkang menjelaskan juga dari hasil komsultasi telah diperoleh penjelasan bahwa KASN sudah dua kali mengirim surat ke Gubernur Sulut.

“Surat pertama dengan No Surat S-945/ KASN/9/2015 dan Surat Kedua No B. 1256/ KASN/11/2015 tanggal 10 November 2015. Surat ini prihal penjelasan mutasi pejabat struktural di Lingkungan Pemprov Sulut,” papar Mewengkang yang ikut dibenarkan Jems Tuuk.

Lanjutnya, dalam surat tersebut, KASN merekomendasi pencabutan dan pembatalan keputusan Gubernur Sulut tidak sesuai dengan Perundang-undangan.Mengembalikan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut pada jabatan semula.

“Dengan adanya dua surat dari KASN Pemprov Sulut menyampaikan Surat ke KASN dengan No 800/2673/ Sekretariat BKD tertanggal 30 November 2015. Yang intinya memohon pertimbangan untuk tindak lanjut setelah pelaksanaan pilkada,” tambahnya.

Lanjut Mewengkan, KASN segera membahas surat dari penjabat Gubernur Sulut Soni Sumarsono dengan komisioner mengingat rolling ini telah merugikan uang negara dan akan ada sanksi yang diberikan,” aku Legislator Sulut dapil Manado dari Partai Gerindra. (jef)