Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Pilkada Manado Ditunda, PTUN Makasar Kabulkan Gugugatan Imba-Boby

×

Pilkada Manado Ditunda, PTUN Makasar Kabulkan Gugugatan Imba-Boby

Sebarkan artikel ini

IMbaMANADO, (manadoterkini.com) – Peluang pasangan calon Walkota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Wakil Walikota Manado Boby Daud untuk bertarung di Pemilukada Manado kembali terbuka.

Pasalnya, perjuangan yang dilakukan Imba-Boby untuk mendapatkan keadilan membuahkan hasil. Setelah gugatan yang diajukan ke PTUN Makasar diterima. Dan KPU RI telah memutuskan bahwa pilkada untuk Kota Manado harus ditunda menunggu ada putusan inkra.

Dalam amar putusan sela Pengadilan tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Makasar yang dibacakan oleh H Ariyanto SH MH sebagai Hakim ketua dan Undang Saepudin SH MH, H Ishak Lanap SH hakim anggota jika pasangan Imba-Boby memenuhi syarat.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada (8/12) menyatakan menerima permohonan penggugat.

Menangguhkan dilaksanakan surat KPU Manado No: 239/kpts-MDO 023-436282/ 2015 tanggal 26 November tentang pembatalan atas keputusan KPU Manado No 237/kpts-MDO-023/ pilwako/XI/2015 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil wali Kota Manado 2015, Jimmy R Rogi dan Boby Daud selama pemeriksaan berlangsung sampai ada putusan lain.

Dalam amar putusan sela ini juga menyebutkan , mewajibkan memberitahukan surat keputusan KPU Kota Manado No 238/ kpts-MDO 023/ 2015 tertanggal 19 November 2015 tentang perubahan keputusan KPU Kota Manado No237/kpts MDO-023/pilwako/ XI/2015 tanggal 12 November, tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud.

Dengan adanya putusan ini, Jimmy R Rogi (Imba) menyambutkan gembira adanya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar.

“Kami memang berharap Pilkada untuk Kota Manado harus ditunda sampai adanya putusan tetap. Karena jika dipaksakan pasangan Imba-Boby sangat dirugikan. Sebab ada beberapa tahapan yang tidak dilaksanakan dan berharap juga KPU dapat mengikutkan kami dalam Pilkada Kota Manado,” tegas Panglima sapaan akrab Jimmy R Rogi.

Sementara itu Boby Daud mengungkapkan jika dengan adanya putusan PTUN itu merupakan campur tangan Tuhan. ”Sebagai manusia kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa. Tapi karena Kuasa Tuhan keadilan bisa kami dapat,” aku Boby Daud.

Ketua KPU Sulut, Yessi Momongan yang sempat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti putusan KPU RI dengan menunda pelaksanaan Pilkada di Kota Manado, sampai ada putusan dari Mahkamah Agung.(jef)