Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Penundaan Pilwako Manado Rugikan Banyan Pihak, Parasan : KPU Harus Dipidana

×

Penundaan Pilwako Manado Rugikan Banyan Pihak, Parasan : KPU Harus Dipidana

Sebarkan artikel ini

Benny ParasanMANADO, (manadoterkini.com) – Personil Komisi B, Dekot Manado, Benny Parasan, mengungkapkan penundaan Pilwako Manado, telah merugikan banyak pihak. Seperti halnya para calon, serta anggaran pemerintah daerah. “Ini harus disikapi secara serius oleh Dekot Manado sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan. Kerugian pemerintah yang telah menganggarkan 20 miliar rupiah untuk dana pilkada serentak tidak boleh enteng. KPU harus bertanggungjawab atas kerugian ini,” tegas Parasan di gedung Parlemen, Jl Balaikota Tikala, baru-baru ini.

Lanjutnya, selain pemerintah dan masyarakat umum, para pasangan calon juga sangat dirugikan dengan penundaan ini, tentu ini sangat berpengaruh dalam pemilihan nanti. Menurutnya, jika hal itu harus dilaporkan secara hukum, maka KPU Manado harus dituntut secara pidana, karena kelalaian dan ketidaktegasan dalam menentukan sikap. “KPU harus dipidanakan, karena tidak tegas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga penyelnggaran Pilkada. Jika KPU bertindak tegas, maka tidak akan terjadi yang namanya TMS (tidak memenuhi syarat), kemudian MS (memenuhi syarat), lalu kembali di TMS, dan di MS lagi, yang berujung pada PT TUN,” tukas Parasan, politisi Partai Gerindra yang juga Ketua Tim Pemenangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku ini.

Penundaan sepihak oleh KPU sempat mengagetkan masyarakat ibukota Provinsi Sulut. Bahkan penundaan tersebut berdampak terhadap partisipasi masyarakat yang datang ke TPS. Dimana angka golongan putih (golput) atau tidak memilih mengalami peningkatan.

“Bukan tidak mungkin kedepan penyelenggara pemilu hilang kepercayaan masyarakat. Apalagi banyak warga yang tidak datang ke TPS karena kekewaan mereka terhadap penyelenggara Pilkada,”tandasnya.

Untuk diketahui penundaan Pilwako Manado disebabkan adanya putusan sela dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, terkait dengan gugatan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota, Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud.

Pelak saja hal ini pun mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk dari para calon dan tim pemenangan.(tim)