Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Palandung : Mengenai Penjabat atau Plt Walikota Bitung, Tunggu Surat Edaran Mendagri

×

Palandung : Mengenai Penjabat atau Plt Walikota Bitung, Tunggu Surat Edaran Mendagri

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, SULUT – Mengingat masa kepemimpian Walikota Bitung Hanny Sondakh dan Wakil Walikota Max Lomban berakhir pada 21 Februari 2016 mendatang tidak lama lagi. Maka perlu adanya persiapan pimpinan untuk mengisi kekosongan sampai kepala daerah definitif. Apakah ditunjuk Penjabat atau hanya Plt (Pelaksana Tugas) saja.

“Pak gubernur (tadi-red) meminta untuk konsultasi ke pusat. Apakah perlu penjabat walikota atau hanya Plt,” terang Asisten Satu Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Setda Prov Sulut) John Palandung kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (11/01/2016).

Palandung menyampaikan, hingga kini pihaknya masih menunggu surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penempatan kepala daerah. “Jadi, kalau nanti walikota terpilih dilantik Maret, berarti hanya Plt karena cuma satu bulan. Tetapi kalau lebih dari dua bulan harus penjabat. Namun, itu belum pasti, kami masih menunggu edaran dari Mendagri,” jelasnya.

Adapun syarat untuk pengusulan penjabat harus dilakukan 30 hari sebelum masa kepimpinan kepala daerah selesai. Pengusulan dilakukan Penjabat Gubernur, dan nantinya penunjukkan oleh Mendagri, kunci Palandung.(alfa)