Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BitungEkonomi dan Bisnis

Masih Tempati Lahan KEK, Warga Diberi Waktu 30 Hari

×

Masih Tempati Lahan KEK, Warga Diberi Waktu 30 Hari

Sebarkan artikel ini
Tuwaidan
Stephen Tuwaidan

MTerkini.com, BITUNG – Salah satu lahan yang diperuntukan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hingga kini masih ditempati masyarakat adat tanjung merah (MASATA).

Tak pelak Pemkot Bitung, melalui Dinas Tata Ruang, Senin (25/01/216) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung .

Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang Kota Bitung Stephen Tuwaidan menerangkan bahwa dalam surat keputusan tersebut, dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA) melaksanakan kegiatan pembangunan di tanah Negara yang diperuntukan dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.

“Surat Pemberitahuan, Surat Peringatan, dan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Pemanfaatan Ruang serta surat Keputusan Penutupan Lokasi dari Dinas Tata Ruang Kota Bitung tidak diindahkan oleh mereka,”jelas Tuwaidan.

Lanjutnya lagi melalui Surat Keputusan tersebut telah ditetapkan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan oleh pemilik/pengguna bangunan dengan tenggal waktu selama 30 hari terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan ini yakni 5 Januari tahun 2016.

“Jika dalam jangka waktu tersebut (30 hari) pemilik/pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka Pembongkaran tersebut akan dilakukan Pemerintah Kota Bitung,” tutup Tuwaidan.(ref)