Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Tandatangani Perjanjian, Sumarsono Ingatkan Kepala Selolah Soal Indikator

×

Tandatangani Perjanjian, Sumarsono Ingatkan Kepala Selolah Soal Indikator

Sebarkan artikel ini

P_20160204_113054_BFMTerkini.com, SULUT – Untuk menyatakan wujud nyata komitmen antara penerima amanah dan pemberi amanah, meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintan Provinsi Sulut, maka dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja Lingkup Pemprov Sulut tahun 2016.

Penandatanganan antara kepala SKPD dan Gubernur Sulut dilaksanakan Kamis (4/2) kemarin bertempat di ruang rapat CJ Rantung, disaksikan langsung oleh Penjabat Gubernur Sulut DR Sumarsono, MDM.

pemprovsulutPenjabat Gubernur mengatakan setelah menandatangani perjanjian kinerja ini, setiap kepala SKPD harus lebih transparan dalam berkinerja, Jujur pada diri sendiri masyarakat dan Tuhan.
“Kegiatan ini juga perlu dipahami tidak saja sebagai pemenuhan tanggungjawab terhadap amanat peraturan yang berlaku, namun lebih daripada itu merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan performa dalam melayani masyarakat,”ujar Sumarsono.

“Perjanjian kinerja ini menjadi dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan bersama, pemberian reward dan sanksi, monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan kajuan kinerja instansi pemerintah serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” tegas Penjabat Gubernur yang juga Dirjen Otda Kendagri.

Selain itu juga pernyataan komitmen kepala SKPD di lingkup pemprov sulut untuk implementasi SAP berbasis akrual, Sumarsono mengatakan ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan dan terus menyempurnakan implementasi SAP berbasis akrual, baik penyempurnaan sistem kerja, sarana prasarana penunjang, maupun peningkatan kapasitas SDM.

Sumarsono berharap kepada para kepala SKPD agar dapat memahami secara mendalam setiap substansi dari indikator kinerja yang tertuang dalam perjanjian kinerja yang di tandatangani, menjawabnya melalui kerja dan karya nyata yang semakin baik kedepannya.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut Farly Kotabunan SE selaku penyelenggara mengatakan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan amanat peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintan. Kegiatan ini diikuti oleh para kepala SKPD yang ada di lingkup pemprov sulut.(alfa)