Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pansus DPRD Mulai Bahas Ranperda IMTA, TKA di Minsel Bakal Dipungut 120 Dolar Setiap Bulan

×

Pansus DPRD Mulai Bahas Ranperda IMTA, TKA di Minsel Bakal Dipungut 120 Dolar Setiap Bulan

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG-Melalui panitia khusus (Pansus) pihak Legislatif bersama pihak eksekutif di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Rapat pembahasan yang dilaksanakan pada Selasa (16/2) kemarin diruang Rapat Pansus Kantor DPRD Minsel tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Steven Lumowa SE.

Dalam rapat tersebut Lumowa mengatakan bahwa, rapat tersebut belum masuk pembahasan ke pasal-pasal melainkan masih secara umum mengenai kesiapan naskah secara akademik, dan isi keseluruhan draf Ranperda tersebut.

“Kita masih akan mempelajarinya seluruh draf ranperda tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Minsel DR Meidy Maindoka MSi mengatakan bahwa, Ranperda ini akan dipacu agar sudah bisa dipergunakan mulai bulan Maret mendatang.

“Salah satu yang ditekankan dalam Ranperda ini yakni menyangkut perpanjangan IMTA yang akan dipungut 120 dolar setiap tenaga kerja asing (TKA)per bulan,” katanya.

Dibagian lain menyangkut dampak kehadiran tenaga kerja asing dalam berinteraksi dengan masyarakat di Minsel, termasuk prilaku maupun dampak sosial, nantinya akan dibuatkan Perda inisiatif.(dav)