Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pembangunan SPBU di Desa Matani Diduga Tidak Kantongi Ijin

×

Pembangunan SPBU di Desa Matani Diduga Tidak Kantongi Ijin

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, TUMPAAN – Pembagunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Matani Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang sementara dibangun ternyata tidak mengantongi ijin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP).

Kepala KPPTSP Minsel Frangky Pasla melalui Kepala seksi perizinan Meine Ulaan mengatakan, hingga kini belum mengeluarkan izin pembangunan SPBU di Desa Matani.

“Data di KPPTSP, pembangunan SPBU di Desa Matani belum miliki ijin. Izin tidak sembarang dikeluarkan, apalagi disitu ada alih fungsi lahan pertanian,” jelasnya.

Ulaan pun menegaskan jika benar pihak pengembang sudah melakukan pembangunan maka hal tersebut sudah menyalahi aturan dan harus dihentikan.

“Kita akan hubungi pihak pengembang agar segera menghentikan pembangunan SPBU tersebut,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Minsel Ir Decky Keintjem, melalui Kepala Bidang Ketahanan Pangan Ronald Paath mengatakan, soal alih fungsi lahan tidak harus ada rekomendasi, cukup hanya dengan surat keterangan. Dalam surat keterangan tersebut, jika ada alih fungsi lahan, pengembang harus menyiapkan lahan baru sebagai gantinya.

“Arahan ini mengacu pada undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan pangan berkelanjutan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, sebelum dilakukan pembangunan SPBU, pihak pengembang terlebih dahulu menyanggupi pencetakan lahan baru. Dalam hal ini pencetakan sawah baru dengan ketentuan tempat pencetakan sawah dekat dengan sumber air.(dav)