Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Semua Kegiatan di Setiap SKPD Wajib Dilaporkan ke Bupati dan Wabup Minsel

×

Semua Kegiatan di Setiap SKPD Wajib Dilaporkan ke Bupati dan Wabup Minsel

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit-unit kerja agar melaporkan semua kegiatan untuk tahun anggaran 2016. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya ada SKPD yang tidak melaporkan semua kegiatan di instansinya, sehingga pimpinan daerah hanya mengetahui kegiatan yang dilaporkan.

Menurut Sekretaris Kabupaten Kabupaten (Sekdakab) Minsel Drs Danny Rindengan MSi, sekecil apapun kegiatan yang dilaksanakan SKPD harus diketahui oleh Bupati dan Wakil Bupati.

“Apalagi kegiatan fisik. Jangan ketika nanti sudah menjadi masalah, baru itu dilaporkan,” tukasnya.

Dia juga menjelaskan, tahun ini ada banyak kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah, baik yang dibiayai oleh APBD Kabupaten, APBD Propinsi Sulut, maupun kegiatan yang bersumber dari APBN.

Begitu juga, kata dia saat pelaksanaan kegiatan pembangunan, SKPD juga wajib untuk melaporkan realisasi fisik dan keuangan saat kegiatan sedang berlangsung. Ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat memonitoring sejauh mana pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh anggaran negara.

Karena, pemerintah daerah tidak akan mengulagi lagi kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya yang beujung pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Hal ini sangat penting bagi kita semua untuk mendapatkan opini baik dari BPK RI,” tandasnya.(dav)