Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Tidak Laporkan Aset, DPKPAD Ancam Tahan Pencairan SKPD di Minsel

×

Tidak Laporkan Aset, DPKPAD Ancam Tahan Pencairan SKPD di Minsel

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG – Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak melaporkan aset, pencairannya akan di tahan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (DPKPAD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menahan setiap pencairan yang akan dilakukan oleh SKPD.

Sekretaris DPKPAD Minsel Efert Kawalo SE kepada manadoterkini.com, bagi SKPD yang belum menyelesaikan laporan aset ini memang pencairan keuangan SKPD bersangkutan sengaja ditahan.

“Dalam hal ini pencairan belanja modal, belum bisa diproses sebelum SKPD bersangkutan menyelesaikan laporan asetnya. Hanya saja untuk pencairan rutin akan proses sesuai permintaan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kabid Aset DPKPAD Minsel Hendra Pandeynuwu SE, Dia menjelaskan bahwa, SKPD yang belum melaporkan belanja modal yang telah menjadi aset 2015 lalu, belum bisa diproses pencairan di Dinas Keuangan. “Ini juga merupakan kesepakatan bersama dan sesuai instruksi pimpinan,” jelasnya.

Hingga kini sudah hampir 90 persen yang sudah masuk dan diinput. SKPD yang mempunyai belanja modal banyak seperti Dinas PU, Dinas Kesehatan, dan Dikpora Minsel masih ada sedikit lagi yang belum dilaporkan.(dav)