Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManadoPolitik

Aduan Ai-JA di MK Masih Lemah, Belum Masuk Registrasi Perkara Konstitusi

×

Aduan Ai-JA di MK Masih Lemah, Belum Masuk Registrasi Perkara Konstitusi

Sebarkan artikel ini
MAHKAMA KONSTITUSI
Mahkama Konstitusi (ist)

MTerkini.com, JAKARTA – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Harley Mangindaan-Jemmy Asiku (Ai-JA) telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 151/PAN/PHP-Kot/2016. Informasi menyebutkan gugatan AI-JA ini telah dimasukkan sejak Minggu (28/2/2016) lalu di kantor MK, Jln Merdeka Barat Jakarta Pusat, baru sabatas permohonan belum dilengkapi bukti akurat.

Bahkan ternyata sampai Kamis (3/3/2016) sore kemarin, gugatan itu belum teregistrasi sebagai perkara konstitusi. Hal ini membuat gugatan Ai-JA ini terancam dibatalkan MK. “Ya, sampai saat ini (sore sekitar pukul 14.30 WIB, red) gugatan Pilkada Manado belum teregistrasi, statusnya masih permohonan,” ujar seorang bapak di MK.

Sumber juga menjelaskan bahwa dalam tahapan penyelesaian sengketa Pilkada, tiap permohonan akan diverifikasi berkas kelengkapannya usai penutupan pendaftaran permohonan. Untuk berkas yang belum lengkap, maka MK akan mengeluarkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL). “Penerima APBL diberikan waktu untuk lengkapi permohonan. Jika sudah lengkap maka akan catat dalam buku registrasi perkara konstitusi. Jika permohonan sudah punya nomor maka siap disidangkan,” ujarnya.

Seandainya pemohon tidak juga bisa melengkapi berkas, maka akan langsung dilakukan sidang dengan materi pengucapan putusan dismissal (penolakan), sebagaimana syarat aturan perundang-undangan. Untuk permohonan yang akan di-dismissal atau tidak memenuhi syarat akan diumumkan. Sehingga ke depannya permohonan tersebut tidak akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian kalaupun gugatan pasangan calon sudah teregistrasi di MK, maka belum tentu juga akan disidangkan atau belum tentu diproses sebagai perkara. MK akan kembali mengevaluasi gugatan kandidat, apakah gugatan tersebut layak diperkarakan sesuai undang-undang.

Seperti diketahui, dalam pleno KPU Manado yang digelar di Grand Kawanua Convention Center (GKCC) Manado, 25-26 Februari 2016, hasilnya pasangan Ai-JA menempati peringkat kedua dengan perolehan 60.925 suara (32,32%). Pasangan ini kalah jauh dengan perolehan suara pasangan GS Vicky Lumentut-Mor D Bastiaan (GSVL-MOR) di peringkat pertama yang memperoleh 67.081 suara (35,59%). Sementara pasangan Hanny J Pajouw-Tony Rawung (HJP-Tora) berada di posisi terakhir dengan perolehan 60.447 suara (32,07%).

Kendati perolehan suara Ai-JA selisih 6.155 suara (3,19%) dengan GSVL-MOR, namun Ai-JA tetap nekad melayangkan gugatan ke MK, meskipun materi gugatan yang dilayangkan lemah. Pasalnya untuk menerima gugatan, MK sudah dengan tegas merujuk pada payung hukum khusus yang mengatur tentang gugatan tersebut. Adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak menyebutkan bahwa pembatalan pasangan calon terpilih, hanya dapat disengketakan jika, pertama selisih suara dari 0,5 persen hingga 1 persen pada daerah yang mempunyai jumlah penduduk hingga 12 juta jiwa. Kedua, 1 persen hingga 1,5 persen untuk wilayah yang mempunyai jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa. Serta, selisih suara 2 persen untuk daerah yang mempunyai jumlah penduduk kurang dari 2 juta jiwa.

Sehingga sengketa dapat diproses oleh MK. Di luar itu, putusan KPU atas penetapan pemenang pilkada dianggap sah. Manado yang berpenduduk di bawah 2 juta jiwa, peluang gugatan Pilkada dari pasangan calon akn diterima MK jika terjadi maksimal 2 persen suara. “Mereka (pemohon) kan mengajukannya karena perselisihan hasil. Jadi pasal 158 itu yang akan kami tetap jadikan acuan,” ujar Ketua MK Arief Hidayat, seraya menegaskan bahwa MK akan tetap konsisten menjalankan hal tersebut.(*/tim)