Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Forpmitra Minta Gubernur Evaluasi Status Pertambangan di Sulut

×

Forpmitra Minta Gubernur Evaluasi Status Pertambangan di Sulut

Sebarkan artikel ini

minutMTerkini.com, AIRMADIDI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Masyarakat Minahasa Utara (Forpmitra), meminta dan mendesak Gubernur Olly Dondokambey SE, untuk kembali mengevaluasi status seluruh perusahaan pertambangan di Sulawesi Utara (Sulut).

Salah satunya yang harus ditelusuri yakni PT Mikgro Metal Perdana (MMP), perusahaan pengelola pasir besi yang beroperasi di pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur (Liktim).

Aktivis Forpmitra, Husen Tuahuns menyatakan ada indikasi kejanggalan, khusus luas lokasi atau lahan tambang yang diabaikan pihak pengelola yakni PT MMP. “Luas areal tambang tidak mencapai 18.000 hektare (ha), tidak sesuai amanat Undang-Undang, minimal 20.000 hektare (ha),” ungkapnya, Kamis (10/3/2016).

Lanjutnya, sebagaimana amar putusan MA, PT MMP sudah diperintahkan menghentikan kegiatan tambang, namun ada informasi masih beroperasi.

“Untuk itu, kami mendesak Gubernur Olly Dondokambey menindak tegas dan memberi sanksi tegas kepada pihak perusahaan. Karena jika benar masih beroperasi kegiatan tambang tersebut, itu adalah perbuatan melawan hukum. Aparat kepolisian atau Kejari harus bertindak,” tegas mantan penghuni Gedung Tumatenden (DPRD Minut).(pow)