Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

Dalil Pemohon Perkara PHP Kada Manado Diklarifikasi Termohon dan Pihak Terkait

×

Dalil Pemohon Perkara PHP Kada Manado Diklarifikasi Termohon dan Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini

mkMTerkini.com, JAKARTA – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kota Manado digelar Mahkamah Konstitusi (MK)Senin (14/3/2016) di ruang sidang MK. Agenda sidang perkara Nomor 151/PHP-KOT/XIV/2016 tersebut adalah mendengarkan keterangan KPU Kota Manado selaku Termohon dan Pasangan Calon Vicky Lumentut dan Mor. Bastiaan sebagai Pihak Terkait.

Mewakili Termohon, Hari G. Tendean menilai permohonan Pemohon tidak menjelaskan kesalahan penghitungan suara sehingga tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 1/2015. Peraturan tersebut menyatakan permohonan Pemohon paling kurang memuat penjelasan terkait kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.

“Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan adanya kesalahan proses penghitungan suara oleh Termohon yang secara signifikan memengaruhi ditetapkannya peserta nomor urut 3 sebagai peraih suara terbanyak. Tetapi Pemohon tidak bisa menjelaskan di mana saja terjadi kesalahan penghitungan suara. Pemohon juga tidak menjelaskan berapa perolehan suara yang benar menurut Pemohon baik pada tingkat TPS, PPK dan KPU Kota Manado,” papar Hari kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman.

Dikatakan Hari, setelah mencermati seluruh permohonan, Pemohon mendalilkan bahwa Termohon mengabaikan rekomendasi panwaslih di 5 kecamatan. Selain itu, penggunaan KTP, dan identitas lain dalam Pilkada Manado juga relatif besar.

Menanggapi hal tersebut, Hari menilai persoalan itu telah ditindaklanjuti dan diselesaikan di tingkat Panwas. “KPU sesuai tingkatannya telah menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi panwas tersebut. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 138 dan 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,”pungkasnya.(tim redaksi)