Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Komisi B DPRD Minut Minta Izin Alfamart dan Indomart Dikaji Kembali

×

Komisi B DPRD Minut Minta Izin Alfamart dan Indomart Dikaji Kembali

Sebarkan artikel ini

received_10205645234881267MTerkini.com, AIRMADIDI – Komisi B DPRD Minut ketika menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tata Ruang dan Pertamanan (Distarman) Minut pekan lalu, meminta agar Pemkab Minut dibawah kendali Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Ir Joppy Lengkong, untuk mengkaji kembali izin dari perusahaan retail, yakni Alfamart dan Indomart.

“Kami minta kepada Pemkab Minut dalam hal ini Distarman tidak lagi memberikan rekomendasi izin bagi Alfamart dan Indomart. Dan untuk perusahan retail yang telah terlanjur mendapatkan izin, agar dapat dikaji kembali. Karena melihat ratio kelayakan usaha akan terjadi persaingan yang tidak sehat dan sudah tidak bisa lagi ada penambahan sebab akan berdampak bagi usaha kecil menengah (UKM), ini juga sudah banyak dikeluhkan warga,” ujar Ketua Komisi B DPRD Minut, Stendy Rondonuwu dan Sekretaris Komisi B, Edwin Nelwan.

Sebelumnya, Kabid Pengawasan Distarman Minut Steven Golioth dan Kasie Pertamanan Ronny Manajang, menjelaskan kepada Komisi B, bahwa izin yang diajukan Alfamart dan Indomart, pengajuan permohonannya atas nama pribadi.

“Memang izin usaha yang diajukan adalah permohonan pribadi dan jenis usahanya toko,” terang Golioth.

Sementara itu, dalam tatap muka DPRD Minut dengan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wabup Ir Joppy Lengkong, Senin (21/3/2016), hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua Komisi B Stendy Rondonuwu. Dan tanggapan Bupati akan hal ini, akan menindaklanjutinya.

“Kami akan menindaklanjutinya, dan akan melakukan evaluasi dengan dinas terkait. Kami juga minta kesempatan karena baru melaksanakan tugas sebagai kepala daerah baru sebulan lebih, namun ini tetap menjadi perhatian Saya dan Pak Wakil Bupati,” tandas Bupati Panambunan.(Pow)