Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

BK DPRD Manado Belum Terbentuk, Liando: UU MD3 Tidak Ada Sanksi Mengaturnya

×

BK DPRD Manado Belum Terbentuk, Liando: UU MD3 Tidak Ada Sanksi Mengaturnya

Sebarkan artikel ini
tmp_545-received_102011743162365492109715757
Dr. Ferry Daud Liando.

MTerkini.com, MANADO – Sampai saat ini DPRD Kota Manado belum memiliki Badan Kehormatan (BK). Menurut Dr. Ferry Daud Liando tidak adanya BK ditakuti ada borok yang tidak bagus disimpan oleh legislator. “Ini patut dipertanyakan kepada anggota Dewan. Sudah 2 tahun tapi BK belum terbentuk,” kata Liando.

Diakui Liando, dalam UU MD3 tidak diatur jika BK tidak dibentuk maka akan diberi sanksi. “Tidak ada sanksi yang mengaturnya. Makanya mungkin karena tidak ada sanksi maka anggota dewan terkesan “malas” membentuknya, tapi kalau daerah lain BK-nya ada,” tutur pengamat Politik dan Pemerintahan Unsrat ini.

Liando menyarankan ada baiknya DPRD Kota Manado membentuk BK. Karena dengan adanya BK ini, pengawasan etika anggota DPRD akan terjaga selama 1 periode.

Sebelumnya beberapa waktu lalu Ketua DPRD Kota Manado Nortje Henny Van Bone mengatakan saat ini pembentukan BK sudah berada dk tangan Badan Musyawarah (Banmus). Mencuatnya dibentuknya BK ini setelah salah satu legislator kedapatan BNN mengkonsumsi Narkotika. (chris)