Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Polres Minsel Sita 17 Karung Pakaian Bekas di Pasar Amurang

×

Polres Minsel Sita 17 Karung Pakaian Bekas di Pasar Amurang

Sebarkan artikel ini

BawenselMTerkini.com, AMURANG – Sebanyak 17 karung pakaian bekas atau cabo yang akan dijual di Pasar Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan pihak Polres Minsel.

Menurut Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel SIK SH mengatakan, penyitaan terhadap 17 karung berisi pakaian bekas milik 4 orang pedagang yang berjualan di Pasar Amurang, merupakan tindak lanjut dalam pemberlakuan undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 tentang perlindungan konsumen.

“Kami sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi berinisial RI, MD, SP dan SM, yang tak lain adalah pemilik atau penjual pakaian bekas alias Cabo,” ujar Bawensel melalui Kasat Reskrim AKP Ali Tahir SE kepada manadoterkini.com Jumat (15/4) ini.

Lanjut Dia, jika terbukti bersalah, maka pemilik atau pedagang pakaian bekas terancam dijatuhi hukuman perjara maksimal 5 tahun.

Sementara itu, dari hasil pantauan di Pasar Amurang, terlihat sejumlah lapak yang tidak terlihat ada aktifitas menjual Cabo, karena telah ditutup sejak dilakukan operasi.

“Sudah hampir I Minggu mereka (Pedagang-red) tidak menjual,” ungkap Meity Timporok dan Alvons pedagang yang yang berdampingan dengan tempat penjualan cabo.

Diketahui, penyitaan empat karung cabo ini dilakukan Polres Minse saat melakukan operasi di Pasar Amurang pada Sabtu (9/4) pekan lalu.(dav)