Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkot Bitung Maksimalkan Kotak Saran

×

Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkot Bitung Maksimalkan Kotak Saran

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, BITUNG – Untuk memaksimalkan penguatan pengawasan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kota (pemkot) Bitung melalui Kepala bagian Hubungan Masyarakat (Humas) sekretariat daerah (Setda)‎ Kota Bitung Erwin Kontu, SH menegaskan akan mengaktifkan kembali kotak ‎aduan/kotak saran di kantor masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pemanfaatan layanan ini (kotak saran red) dapat digunakan masyarakat yang menjumpai berbagai penyalahgunaan wewenang dilingkup kemasyarakatan yang kurang memuaskan‎ seperti praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) atau adanya pelanggaran disiplin pegawai dan sebagainya, maka dengan itu masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan aduan lewat Kotak ‎saran atau kotak Pengaduan yang tersedia di kantor-kantor pemerintah Kota ‎Bitung atau dapat langsung ke sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota ‎Bitung,” tutur Kontu.

Lanjut Kontu, bagi masyarakat yang mempunyai masalah untuk diadukan tetapi ‎tidak tahu menyampaikan kemana, maka Pemerintah Kota Bitung melalui Tim ‎Kerja penanganan pengaduan masyarakat Kota Bitung menghimbau agar masyarakat Kota Bitung memanfaatkan kotak aduan. ‎”Dalam melayangkan pengaduan harus melampirkan identitas diri melalui ‎lampiran format yang disiapkan oleh sekertariat pengaduan Bagian Humas ‎Setda Kota Bitung atau ditiap-tiap SKPD, Kecamatan dan Kelurahan, Untuk ‎mendapatkan info jelas mengenai pengaduan,” ungkapnya‎.

Dengan adanya sarana pengaduan masyarakat akan menjawab tuntutan seluruh ‎masyarakat, sehingga pihak meminta kepada tiap-tiap ‎SKPD untuk mengoptimalkan Kotak Aduan guna peningkatan pelayanan ‎publik yang dilakukan pemerintah dalam upaya menanggapi berbagai masalah ‎yang diadukan masyarakat.

“Program ini juga akan menjadi penilaian pemerintah pusat dalam rangka ‎mengantisipasi berbagai program pemerintah. Sesuai Undang-Undang (UU) ‎Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menekankan bahwa pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun ‎daerah,” ujar Kontu‎

Khusus untuk SKPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat, tambah ‎Kontu, harus mencantumkan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar ‎masyarakat dapat mengetahui alur atau proses dari mana ke mana, berapa lama selesai, semua bisa dilihat dan diketahui oleh masyarakat.” tandasnya‎. (ref)