Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Pemkot Bitung Gelar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Kerjasama Dalam dan Luar Negeri

×

Pemkot Bitung Gelar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Kerjasama Dalam dan Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Daerah Kota (sekot) Bitung Drs. Malton AndalangiMTerkini.com, BITUNG – Pemerintah Kota (pemkot) Bitung lewat Sekretaris Daerah Kota (sekot) Bitung Drs. Malton Andalangi menyelenggarakan sosialisasi Tata Cara Penyusunan Kerjasama Dalam Negeri Dan Luar Negeri terkait Penanaman Modal Tahun 2016 dan Implementasi Tatacara Kerja Sama Daerah, Rabu (11/05/2016)

Sosialisasi ini bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Sulawesi Utara, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung.

Sebagai Narasumber Dr. Ronny A. Maramis, SH, MH yang adalah Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Maramis sendiri dalam sosialisasi tersebut ‎menjelaskan bahwa Perjanjian Kerjasama Dalam Lingkup Pemerintah ‎Daerah mencakup Pasal 363 (2) UU No. 23 Tahun 2014, Kerjasama Daerah dapat ‎dilakukan dengan Daerah Lain, Pihak Ketiga dan atau Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri.

Sementara itu Sekot Bitung Drs. Malton Andalangi dalam sambutannya mengharapkan para peserta dapat ‎memanfaatkan sebaik-baiknya, pertemuan yang diselenggarakan oleh Pemkot Bitung yang bekerjasama dengan BKPM Provinsi Sulut. “‎Ini sebagai upaya pemantapan menuju ‎kesepahaman diantara para pelaku usaha yang akan melaksanakan kerjasama, didalam maupun diluar negeri yang dituangkan dalam Memorandum of understanding (MoU), tentunya akan ‎memudahkan langka berikutnya dalam penyusunan Draft Naskah Perjanjian Kerjasama Daerah yang lebih spesifik dan mempunyai dampak hukum dan ‎mengikat”, ujar Malton‎.

Lanjut Malton, “harapan saya semoga Kota Bitung dapat bersinergi dengan para pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten/Kota lain, Pemerintah Provinsi dan ‎Pemerintah Pusat demi mewujudkan Indonesia Hebat, tandasnya‎.(ref)