Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Soal Sertifikat No 195 Di Desa Kawiley BPN Sulut Akui Ada Kesalahan Prosedural

×

Soal Sertifikat No 195 Di Desa Kawiley BPN Sulut Akui Ada Kesalahan Prosedural

Sebarkan artikel ini

manadoMTerkini.com, AIRMADIDI – Tanah bersertifikat 195 tahun 1981 atas nama Alfius Sumampow, dengan luas 10 hektar di Desa Kawiley Kecamatan Kauditan Minut, yang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut, diduga menerbitkan sertifikat baru, tanpa sepengetahuan pemilik (ahli waris), menjadi perhatian khusus BPN Sulut.

Sesuai data yang dirangkum, kepemilikan tanah tersebut diwariskan Alfius Sumampow kepada cucunya Magdalena Stefi Bernadus. Dan diketahui tanah ini sempat dibeli Pemprov Sulut, namun ternyata Pemprov salah membeli dan menimbulkan persoalan, karena bukan dibeli dari pemilik sah tanah dan ahli waris.

Karena bersengketa, sertifikat 195 ini kemudian dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado sebagai barang bukti. Sebab, PN Manado memvonis bersalah Paulus Pangau sebagai terdakwa yang turut4getahui hal tersebut, pihak ahli waris kemudian datang dan mempertanyakannya, tetapi diabaikan.

Padahal mereka membawa bukti-bukti penunjang yang dilegitimasi Kumtua Desa Kawiley selaku kepala pemerintahan di area lokasi tanah 10 hektar ini.

Sebabnya, BPN Minut kini digugat perdata oleh Magdalena Stefi Bernadus selaku ahli waris sah pemilik lahan tersebut di PN Airmadidi dan dalam proses persidangan.

Sementara itu, menyangkut kasus tanah sertifikat 195, Kepala Kanwil Pertanahan Sulut Monsel Hutagaol didampingi BPN Minut yang baru menjabat Sammy MP Dondokambey, mengaku belum tahu tentang kasus balik nama sertifikat Nomor 195 di Desa Kawiley Kecamatan Kauditan.

Hutagaol juga mengaku baru mengetahui kasus ini, dan dikatakannya jika ada kasus balik nama dengan prosedur seperti itu, tidak sesuai aturan. Dan dirinya akan melakukan pengecekan kembali serta meminta kepala BPN Minut Sammy M P Dondokambey, untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Kita akan memberi perhatian serius kasus ini. Saya memang belum mengetahui. Namun kalau memang masalahnya sudah tembus di PN Airmadidi, kita menghargai dan siap mengikuti apa yang menjadi keputusan Pengadilan,” terangnya.(Pow)