Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Edukasi dan Religi

Terkait Prodi IKM dan Jarak Jauh Tidak Ada Ijin, Rektor Unima di Copot Menristekdikti

×

Terkait Prodi IKM dan Jarak Jauh Tidak Ada Ijin, Rektor Unima di Copot Menristekdikti

Sebarkan artikel ini

unimaMTerkini.com, JAKARTA – Hasil Laporan pengaduan masyarakat telah menunjukkan bahwa di Universitas Negeri Manado (UNIMA) terjadi proses pembelajaran yang tidak sesuai, diindikasikan ada proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, yaitu penyelenggaraan pendidikan S2 yang ada di Nabire – Papua. Program dimaksud adalah Program Magister Pendidikan dan Administrasi Negara.

Setelah dilakukan rapat dengan para eselon 1 di lingkungan Kemristekdikti, mengenai pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemristekdikti tentang permasalahan yang ada di Universitas Negeri Manado (UNIMA), kedua program tersebut didapatkan tidak mendapat izin membuka pendidikan jarak jauh atau dinyatakan bahwa UNIMA menyelenggarakan kelas jauh di Nabire.

“Berarti penyelenggaraan pendidikan yang ada di UNIMA melanggar peraturan terhadap undang-undang yang terkait Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi”, ungkap Nasir saat Konferensi Pers di Senayan, jumat (13/05/2016) seperti dilansir manadoterkini.com dari situs Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Disamping itu UNIMA juga menyelenggarakan pendidikan Ilmu Kesehatan Masyarakat yang sampai saat ini belum mendapat ijin dari Kementerian. Dengan melihat hal tersebut, pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor UNIMA, Kemristekdikti memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Rektor untuk dibebastugaskan sementara dari jabatan sebagai Rektor sampai permasalahan selesai.

“Pada hari ini sudah ditandatangani SK Pejabat Pelaksana Harian (Plh.), dan ditindaklanjuti dengan menunjuk Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) yaitu Prof. Dr. Jamal Wiwoho S.H, M.Hum yang merupakan Inspektur Jenderal Kemristekdikti,” tegas Menteri Nasir.

Nasir juga menjelaskan bahwa Irjen Kemristekdikti tersebut juga ditugaskan untuk menertibkan sekaligus melihat permasalahan yang ada di UNIMA untuk segera dituntaskan, sehingga tidak terjadi permasalahan yang berlarut-larut. (dikti/tim)