manadoterkini.com, SULUT – Roling Pejabat teras pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah beberapa pekan didengung-dengungkan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw (SK), menerpa kegalauan Pejabat teras lingkup pemerintahan provinsi (Pemprov) Sulut.
Kondisi transisi jelas terlihat. Bahkan Wagub Kandouw pun perna berkata tinggal menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sulut, dimana hasil LHP BPK akan dijadikan salah satu bahan evaluasi bagi para pejabat di lingkup Pemprov Sulut untuk menghadapi roling perdana kabinet OD – SK.
Menanggapi hal ini, orang nomor Sulut Olly Dondokambey (OD) mengatakan, pemerintahan OD – SK akan mengadakan roling sesuai dengan aturan, yakni setelah 6 bulan kepemimpinan mereka, namun jika ada temuan atau LHP BPK hasil Disclaimer (Seperti Penyampaian Wagub-red), maka pejabat tersebut diganti di tengah jalan.
“Yang jelas roling pejabat kita akan ikut aturan, 6 bulan setelah kami menjabat baru ada roling, tetapi kalau ada rupa wagub bilang, ganti di tenga jalan, ” tegas Gubernur Dondokambey.
Disinggung apakah pejabat tersebut berpeluang di nonjobkan. “Ada dong, ” ungkapnya.
Gubernur menegaskan kembali, kepemimpinan mereka mengikuti aturan dalam menjalankan roling, yakni 6 bulan, tetapi jika ada yang ditemui bersifat aneh, berpeluang penonjobpan.
“Kita mengikuti aturan 6 bulan, tetapi kalau sebelum 6 bulan ada yang aneh-aneh tentu ada penonjobpan, ” ujarnya
Dia menjelaskan bahwa yang merekomendasikan orang adalah Gubernur Bukan BPK.
“BPK tidak merekomendasikan orang, yang merekomendasikan orang Gubernur,” jelas Dondokambey.(alfa)