Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Pemprov Sulut Tuntaskan Nomor Register Dua Calon Kecamatan di Boltim

×

Pemprov Sulut Tuntaskan Nomor Register Dua Calon Kecamatan di Boltim

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut DR Jemmy Kumendong MSi, menegaskan bahwa Pemprov Sulut sudah menuntaskan pemberian Nomor Register dua calon Kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongodow Timur (Boltim), yakni calon Kecamatan Mooat dan Motongkat. Dimana sejak Bulan Mei lalu, Pemprov sudah memberikan surat kepada Bupati Boltim, terkait dengan salah satu persyaratan Perda yang diminta Pemerintah Kabupaten Boltim.

Kumendong menyebutkan, terkait dengan pemekaran dua Kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, maka Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dari Aspek Administratif dan Legalisasi, berdasarkan Surat Gubernur Sulut Nomor 188.342/1354/Sekr-Ro. Hukum Tanggal 28 April 2016, pada prinsipnya, Pemprov Sulut telah menyetujui penetapan Ranperda Kabupaten Boltim Tentang Pembentukan Kecamatan Motongkad dan Mooat.

“Dalam surat Gubernur yang telah disampaikan ke Bupati Boltim tersebut, antara lain menyarankan untuk dilakukannya revisi dan penyempurnaan pada   pasal-pasal Ranperda dimaksud termasuk melengkapi Peta wilayah kecamatan. Penyampaian kembali Ranperda ke Biro Hukum tinggal melihat apakah telah dilakukan penyesuaian, “ ungkapnya.

Selanjutnya pada Tanggal 4 Mei 2016 Karo Hukum Setda Prov Sulut Glady Kaweatu, telah menyurat kepada Bupati Boltim Sehan Landjar, perihal pemberian nomor register Ranperda Kabupaten Boltim pada poin 3 bagian.

  1. Rancangan Perda Kabupaten Boltim Tentang Pembentukan Kecamatan Moat di Kabupaten Boltim diberikan Nomor Register (Noreg) sebagai berikut: Noreg Perda Kabupaten Boltim Prov. Sulut : (5/2016).
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Pembentukan Kecamatan Motongkad diberikan Noreg sebagai berikut : Noreg Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara : (6/2016), ujar Kumendong.

Sementara terkait dengan proses Pergantian antar waktu (PAW) Sam Sachrul Mamonto ke Marsaoleh Mamonto, Kumendong menambahkan proses PAW tersebut sementara berproses dan sebentar lagi hasilnya akan di sampaikan kepada Pemkab Boltim.(alfa)