Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Gelar Demo, Ratusan Warga Pulau Bangka Duduki Kantor Gubernur

×

Gelar Demo, Ratusan Warga Pulau Bangka Duduki Kantor Gubernur

Sebarkan artikel ini
Demo
Keterwakilan warga Pulau Bangka melakukan pertemuan dengan Karo SDA Provinsi Sulut

manadoterkini.com, SULUT – Masyarakat pulau bangka hari ini, Kamis (09/06/2016) melakukan aksi demo di dihalaman kantor Gubernur Sulut meminta pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk melihat keberadaan masyarakat dan menyelamatkan pulau Bangka dari dampak perusahaan pertambangan milik asing.

Aksi demo masyarakat pulau bangka, Kabupaten Minahasa Utara ini yang di Koordinator Demo Aryati Rahman SIP, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang pada intinya meminta pencabutan IUP PT. Migro Metal Perdana (PT. MMP) yang berlokasi di Pulau Bangka.

Menurut masyarakat, pulau bangka yang menyimpan banyak keindahan Alam ini, sekarang ini sedang di hancurkan oleh kegiatan pertambangan dari perusahaan asal cina yakni PT.MMP. Karena itu mereka mendesak Pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Steven Kandouw untuk menyelesaikan masalah ini.

manado
Warga Pulau Bangka yang melakukan aksi demo di halaman kantor Gubernur Sulut

Adapun permintaan masyarakat Pulau Bangka ini :

1. Gubernur Sulut untuk segera mencabut SKa IUP sesuai dengan amanat UU No.1/2014 dan sesuai putusan Mahkama Agung.

2. PT.MMP harus hormati proses hukum Negara ini, segera berhenti dan keluar dari Pulau Bangka.

3. Pansus DPRD Provinsi Sulut yang membahas RANPERDA Zonasi Sulut harus mengakomodir Pulau Bangka sebagai kawasan perikanan dan pariwisata.

Aksi yang diterima Biro Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut di halaman kantor Gubernur, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di ruangan kerja Karo SDA dimana pendemo mengutus keterwakilannya.

Kepala Biro SDA Frangky Manumpil melalui Kabag Pendayagunaan Sumberdaya kelautan dan perikanan Christie Saruan, SP MSi di dalam petemuan ini mengatakan, apa yang disampaikan akan ditindak lanjuti, dan nantinya hasil keputusan akan disampaikan.

“Aspirasi masyarakat akan ditindak lanjuti, kemudian untuk kejelasan dan hasil keputusannya akan kami lanjutkan, ” ungkapnya sembari berpesan agar masyarakat tetap menjaga keamanan, menjaga hubungan baik, baik dengan pihak perusahaan dan pemerintah yang ada.

Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Kabit KP3K PSDKP Intan Montol menambakan, poin pertama yang dituntut pendemo. “Kalau tentang pencabutan SK IUP sesuai UU No.1/2014, pasal 26a mengatakan ” pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin menteri. Penanaman modal asing yang dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan nasional. Izin sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota, ” ujarnya.

Namun diapun mengatakan belum mengetahui persis tentang ada tidaknya izin tersebut, dan dia pun mengatakan, ” kita tunggu Perda zonasi, karena dengan adanya Perda ini, kita akan mudah menentukan, zona mana yang masuk perikanan, pertambangan dan zona lainya, ” kunci Montol.(alfa)