Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Assa : Pertumbuhan Ekonomi Manado Meningkat Pesat

×

Assa : Pertumbuhan Ekonomi Manado Meningkat Pesat

Sebarkan artikel ini
Bart Assa
Kaban Bart Assa

manadoterkini.com, MANADO -Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Manado, Bart Assa berpandangan bahwa, pertumbuhan ekonomi dan penduduk Kota Manado yang meningkat pesat dalam 5 (lima) tahun terakhir ini, serta kebutuhan pembangunan beberapa infrastruktur strategis nasional untuk menjalankan petunjuk presiden tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional (Perpres 3/2016) di Kota Manado yang mendesak dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Disadari betul sangat membutuhkan penyediaan ruang yang cukup besar dan alih fungsi lahan yang tentu harus mempertimbangkan kaidah-kaidah kelestarian dan konservasi lingkungan,” kata Assa.

Menurut Assa, salah banyak kendala yang dihadapi pemerintah Kota Manado dalam rangka menunjang pertumbuhan investasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat lewat sinergitas pembangunan wilayah yang berbenturan dengan Perda RTRW tersebut.

“Sementara itu masih cukup banyak permasalahan tata ruang yang harus ditangani terkait pemanfaatan ruang, sulitnya pembebasan lahan dilakukan, sinkronisasi dan kesesuaian rencana pembangunan selanjutnya dengan infrastruktur dan kawasan-kawasan terbangun lainnya, proyeksi kawasan-kawasan tertentu yg sulit dilanjutkan lagi pemberdayaannya ke depan, dll,” tambahnya.

Dijelaskannya pula, sudah ada peraturan penataan dan pengendalian tata ruang yaitu Perda No. 1/2014 tentang RTRW Kota Manado 2014-2034. “Tentu peraturan tata ruang kota ini wajib dipedomani dan dipatuhi dalam membangun apa saja di kota Manado, yang sebelum penetapannya telah melalui proses kajian teknis, hukum dan konsultasi publik yang cukup pada masa itu hingga tahun 2009. Tetapi ternyata tidak disadari terjadi perkembangan Kota luar biasa yang unpredictable sebelumnya di antara tahun 2009-2014, dan pada tahun 2014 ketika perda ini ditetapkan, karena memang tuntutan UU 26/2017 tentang penataan ruang harus ditetapkan, sudah tidak dilakukan lagi konsultansi updating data,” jelasnya.

Lanjutnya, rentang waktu 2009-2014, praktis tidak ada pedoman aturan tata ruang baru dalam pembangunan di Kota Manado. Sehingga banyak ijin yang terbit masih memakai pedoman aturan lama. Saat dilakukan pengawasan pembangunan dan pemanfaatan lahan dilakukan, ternyata banyak lahan terbangun dan sementara dibangun yang sudah mendapatkan ijin tertentu tidak sesuai dengan ketentuan Perda RTRW tersebut.

“Hal ini tentu sangat menyulitkan pemerintah yang di satu sisi dituntut untuk menegakkan aturan tata ruang, tetapi juga memberikan kemudahan investasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi disisi lain Perda RTRW sudah tidak update lagi dan banyak hal-hal yang dalam prediksi logis sudah tidak dapat lebih lanjut eksis masih ada dalam RTRW. Konsekuensi logis tentunya Perda RTRW perlu untuk ditinjau kembali atau direvisi dengan tentu utamanya harus mengedepankan upaya pelestarian lingkungan. Tetapi apakah perda yg baru diberlakukan sekitar 2(dua) tahun ini, sesuai UU dapat dilakukan PK?. Pemkot Manado untuk hal ini telah beberapa kali berkonsultasi kenkementerian terkait, yaitu dengan Kem ATR, Kemenko Ekuin dan terakhir kemarin dengan Kemenko Kemaritiman dan Sumberdaya RI dalam rakor di Pemprov, serta mendapatkan kunjungan tim ahli kem ATR kemarin sore di ruang kerja Bappeda. Penjelasan mereka, pada prinsipnya tidak ada masalah melakukan revisi,” tandasnya. (ald)