Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Libur Panjang, 11 Juli ASN Minsel Wajib Masuk Kerja

×

Libur Panjang, 11 Juli ASN Minsel Wajib Masuk Kerja

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri dan Pengucapan Syukur (PS). Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemkab Minahasa Selatan (Minsel), dipastikan akan menikmati masa liburan yang cukup panjang.

Sekretaris Daerah kabupaten (Sekdakab) Minsel Drs Danny Rindengan MSi mengatakan, mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor dan Menteri Tenaga Kerja 2/SKB/MEN/VI 2015 dan Nomor 01 Tahun 2015 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016, serta Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Kemen-PAN/RB) Nomor 150 tahun 2015, jajaran Pemkab Minsel mulai tidak ngantor sejak 2 Juli 2016 hingga 10 Juli 2016.

“Soal ini, kita sudah sampaikan kepada seluruh ASN Minsel, melalui surat edaran,” ujar Rindengan.

Lanjut Dia menegaskan, dalam edaran tersebut juga ditegaskan soal hari pertama masuk kantor sesudah liburan yakni pada 11 Juli 2016 mendatang. “Liburnya lumayan lama, makanya jangan sampai ada yang tambah libur, mereka yang tambah libur sudah pasti akan diberi sanksi,” tegasnya.

Namun begitu, mantan Asisten I Pemkab Minsel ini menambahkan jika pelaksanaan libur ini, tidak berlaku terhadap pelayanan di RSUD dan Puskesmas.

“Khusus untuk pelayanan di RSUD dan Puskesmas tetap berjalan seperti biasa meski hari libur,” tandasnya. (dav)