Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Utara

Bupati VAP: Ikut Serta Amnesti Pajak Bantu Pemerintah Percepat Pertumbuhan Ekonomi

×

Bupati VAP: Ikut Serta Amnesti Pajak Bantu Pemerintah Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Bupati Vonnie Anneke Panambunan, saat membuka sosialisasi Tax Amnesty.(foto:ist)
Bupati Vonnie Anneke Panambunan, saat membuka sosialisasi Tax Amnesty.(foto:ist)

manadoterkini.com, AIRMADIDI-Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP), mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam amnesti pajak (Tax Amnesty). Hal ini disampaikannya, ketika membuka sosialisasi amnesti pajak, yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung, di Atrium Kantor Bupati, Rabu (24/8/2016).

“Ikut serta dalam amnesti pajak artinya membantu pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, melalui pengalihan harta yang berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi,” kata orang nomor satu di Minut ini.

Lanjutnya, kebijakan amnesti pajak merupakan kebijakan ekonomi secara umum. Karena dengan adanya amnesti pajak, maka ada potensi penerimaan yang bertambah dalam APBN, membuat kemampuan belanja pemerintah semakin besar, sehingga otomatis akan banyak membantu program-program pembangunan, tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi dari satu sisi, adanya amnesti pajak akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, juga bermanfaat bagi daerah melalui dana bagi hasil pajak, yang nantinya akan berguna untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa Utara,” tandasnya.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Bitung Abdon Budianto Situmorang, menjelaskan tax amnesty atau pengampunan pajak dan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Minut Ir Joppi Lengkong, Asisten I dan Asisten III, dan para Wajib Pajak di Minut, termasuk pengusaha dan kontraktor.(Pow)