Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Utara

OPD Minut Ditetapkan

×

OPD Minut Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

 

minutmanadoterkini.com, AIRMADIDI-Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang dipimpin Wakil Ketua Drs Denny Wowiling MSi didampingi Wakil Ketua Chyntia Rumumpe, Selasa (30/8/2016) kemarin, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah melalui pembahasan antara Badan Legislasi (Baleg) yang diketuai Anggota Dewan Arlens Pungus, dengan Tim Pemkab Minut, akhirnya Ranperda tentang OPD dapat diselesaikan dan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang ada, dan telah mendapat persetujuan oleh 6 fraksi yang ada di DPRD Minut, untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Badan legislasi dipercayakan untuk membahas Ranperda tentang OPD, bersama pihak eksekutif. Dan sesuai amanat UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka Ranperda tentang OPD perlu ada penyesuaian dengan regulasi yang ada. Dan OPD Kabupaten Minut telah disusun dengan mengacu pada PP No 18 Tahun 2016, dimana sesuai hasil pembahasan, OPD terdiri dari 22 dinas, 3 badan dan 3 urusan penunjang,” ungkap Pusung, dalam laporan Baleg yang disampaikan di rapat paripurna tersebut.

Sementara itu, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP), memberikan apresiasi kepada DPRD Minut, yang telah membahas Ranperda OPD, melalui Baleg. Dan pada akhirnya disetujui oleh fraksi-fraksi melalui pemandangan umum, untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Rangkaian pembahasan yang penuh dinamika dan rasa tanggungjawab dalam bingkai kebersamaan yang tinggi, sehingga Ranperda ini disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Akan hal ini Pemerintah Kabupaten Minut, memberikan apresiasi yang tinggi, dan biarlah kerjasama ini menjadi wujud kebersamaan, dengan harapan ini akan memberikan kontribusi dan meningkatkan kinerja pemerintah, akhirnya selaku bupati, saya mengucapkan terima kasih,” ujar Bupati VAP.(Pow)