Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Tidak Miliki Ijin, 53 Bangunan di Minsel Terancam Dibongkar

×

Tidak Miliki Ijin, 53 Bangunan di Minsel Terancam Dibongkar

Sebarkan artikel ini

manadoterkini, com, AMURANGRupanya saat ini banyak pengusaha yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tidak mengikuti peraturan yang ada. Pasalnya, sebanyak 53 Bangunan milik pengusaha yang ada di Minsel tidak memiliki ijin, bahkan itu terancam akan dibongkar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel Frangky Pasla SE kepada manadoterkini.com.

“Kami akan segera melakukan penindakan terhadap bangunan usaha yang terdata belum memiliki izin. Kami akan turun lapangan dan adakan penertiban,” tegasnya.

Dia memgakui kalau, pihaknya sudah menyurat kepada para pelaku usaha itu, namun tak juga diindahkan.

“Sudah sejak dua pekan lalu kami mengirim pemberitahuan untuk segera mengurus izin. Tapi sampai saat ini tak ada satupun yang merespon,” tukasnya.

Dia menjelaskan, secara hukum, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002, tentang bangunan gedung, dan peraturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.

Karena Undang Undang yang mengamanatkan itu, Dia menegaskan agar semua pengusaha harus memiliki izin usaha dan IMB.

“Jika tidak mengurus izin usaha maupun IMB, berarti mereka tidak mau melanjutkan usaha mereka. Tidak ada ijin bangunannya kami bongkar,” tandasnya.(dav)