Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Bupati Tetty : ASN Ketahuan Pungli Siap-siap Kena Sanksi

×

Bupati Tetty : ASN Ketahuan Pungli Siap-siap Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

tettymanadoterkini.com, AMURANG-Sesuai dengan intruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi untuk memberantas pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan publik.

Dengan adanya intruksi tersebut, Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE langsung mewarning kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) agar jangan sekali-kali melakukan pungli dalam bentuk apapun.

“Saya tidak mau lagi mendegar ASN termasuk para pejabat di Minsel melakukan pungli, saya sudah tegas-tegaskan dalam rapat mulai dari saya sampai ke bawah, yang namanya pungli kita usahakan jangan sampai terjadi,” ujarnya.

Tetty sapaan akrab bupati Minsel ini juga menegaskan, siapa yang ketahuan melakukan pungli akan ditindak tegas. “Kita lihat dahulu kesalahan mereka itu apa dan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Apalagi bapak Menpan RB RI sudah mengeluarkan surat edaran nomor 5 tahun 2016.

“Intinya, tidak boleh lagi pelayanan pablik itu pada masyarakat itu dikenakan biaya seperti pembuatan KTP, KK dan lain-lainya itu sudah gratis, kecuali ada peraturan daerah yang telah kita buat ada retrebusi disana itu wajib, karena itu salah satu pendapatan hasil daerah kita, tetapi diluar itu kalau ada pegawai yang macam-macam laporkan kepada Saya akan kita tidak lanjuti,” tegasnya.

Lanjut Bupati, mengatakan agar betul betul memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Yang nama pungli kalau terjadi di Minsel segera laporkan dan saya sudah intrusikan semua SKPD agar SKPD yang pimpinannya mengawasi staf dan harus membuat pengumuman-pengumuman di kantor.

“Dan kepada media masa baik cetak maupun onlin, saya harap supaya memantau kalau ada pungli laporkan kepada saya, akan saya tindak lanjuti. dan ini adalah komitmen Saya dan pak Wakil Bupati Frangky Donny Wongkar SH,” tandasnya.(dav)