Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Bupati Tetty Intruksikan Bongkar Ruko Tidak Sesuai Perda RTRW

×

Bupati Tetty Intruksikan Bongkar Ruko Tidak Sesuai Perda RTRW

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Maraknya pembangunan rumah toko (Ruko) di tempat-tempat kawasan yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), membuat berang Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Paruntu. Apalagi muncul pengakuan pengusaha katanya telah memberikan Rp 40 juta kepada oknum pejabat untuk pembahasan RTRW.

Bupati yang akrab disapa Tetty ini akhirnya mengeluarkan izin untuk membongkar Ruko yang melawan Peraturan Daerah (Perda) RTRW.
Pernyataan keras pun dilontarkan Tetty saat desakan untuk menertibkan Ruko ‘liar’ terus bergejolak.

Dia menginstruksikan untuk membongkar Ruko yang dibangun di wilayah yang akan digunakan untuk pengembangan Kota Amurang. “Bongkar bangunannya kalau tidak sesuai RTRW,” ketus Tetty.

Instruksi Tetty disambut positif warga Minsel. Menurut mereka, instruksi itu menunjukkan keseriusan Tetty dalam membangun Kota Amurang dan seluruh wilayah Kabupaten Minsel.

“Memang, kalau makin banyak pengusaha yang melanggar Perda RTRW dalam membangun gedung untuk tempat usahanya, Kota Amurang akan semakin semrawut. Namun, instruksi Bupati Minsel untuk menertibkan bangunan yang dibangun di atas lahan yang akan digunakan untuk kepentingan umum, adalah bukti bahwa Bupati Minsel memang benar-benar berkomitmen terhadap visi dan misinya untuk menjadikan Minsel hebat dan terdepan,” ungkap Tonny Lumenta SH tokoh masyarakat Minsel ini

Di tempat terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel Robby Sangkoy mengakatan, Perda RTRW sudah sangat jelas mengatur peruntukan dari setiap wilayah.

Oleh sebab itu dia menyayangkan jika ada oknum yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Ruang Terbuka Hijau. “Ingat, Pemberi izin yang tidak sesuai dengan RTRW, sanksinya pidana,” tandasnya.(dav)