Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pekan Depan, Batas Waktu Pembayaran THR Kepada Karyawan

×

Pekan Depan, Batas Waktu Pembayaran THR Kepada Karyawan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Perusahan-Perusahan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minse) diingatkan agar segera mebauar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Pasalnya, pekan depan merupakan batas terakhir perusahaan membayarkan THR.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Plt Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minsel DR Meydi Maindoka MSi kepada manadoterkini.com Rabu (7/12) siang tadi.

Menurut Maindoka, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR para karyawan akan diberi sanksi.
“Saya mengimbau kepada semua karyawan swasta yang bekerja di Minsel, bila perusahaan tempat bekerja tidak membayarkan THR, bisa mengadukan langsung di Disnakertrans Minsel. Kami telah membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta di Minsel,” ujar Maindoka.

Sementara itu, ditempat terpisah, Ketua Formip Minsel Decky Mintje mengungkapkan, sudah selayaknya, Pemkab Minsel dalam hal ini instansi terkait proaktif untuk mencari tahu, mana saja perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan. Pasalnya bila menunggu karyawan yang melapor, juga cukup sulit, karena ancamannya bisa ada pemecatan dari perusahaan.(dav)