Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Wagub Bedah Kendala Pembangunan Jalan Tol Manado – Bitung

×

Wagub Bedah Kendala Pembangunan Jalan Tol Manado – Bitung

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Problematika Teknis dan kendala Non teknis seputar penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung, menjelang akhir Tahun 2016, turut dikritisi Wagub Sulut, Drs Steven OE Kandouw.

jalan tolTak ayal, lewat pertemuan bersama Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XV Sulut-Gorontalo, Direktorat Jenderal Bina Marga-Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, yang dilangsungkan di ruang rapat Wagub Sulut, Kamis (15/12) guna mencari solusi, sejauh mana Progress Report penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung.

Kepala Satuan Kerja (Satker) BPJN PPK Lahan 01 Kabupaten Minahasa Utara, Polce Mawey ST, secara gamblang menguraikan kendala pembebasan lahan pada Segmen 1 dari 3 Segmen yang ada.

“Dimana pada ruas jalan antara wilayah Maumbi-Suwaan, 0–7 Km, atas total panjang jalan yakni 25 KM, terhadang pada proses ganti rugi akan 9 (sembilan) bidang/persil tanah yang belum ada titik temunya, termasuk di atasnya terdapat Fasilitas Umum semisal; Sarana Sekolah SD dan SMA, Lahan Pekuburan,” ungkap Mawey.

manadoBahkan menurutnya, fasilitas pemerintah dari Balai Pertanian Kementerian Pertanian RI, maupun Tanaman/Tumbuhan yang berada di atasnya. “Dari total 24 bidang tanah yang akan di bebaskan, 15 persil telah di selesaikan,” tandasnya.

Menanggapi akan hal tersebut, Wagub Kandouw, secara lugas memberikan saran konstruktif agar masalah pembebasan lahan tidak berlarut dengan tetap mengedepankan aspek Regulasi maupun sisi normatif agar pihak pihak yang menghalangi atau tidak bisa di ajak kompromi untuk tidak memperkeruh masalah dimaksud.

“Khan ada Produk aturan hukum teknis yang mengatur tentang tata cara pembebasan tanah semisal Perpres 71. Untuk itu saya minta peran aktif pihak Satker/PPK, agar secara intens bersosialisasi serta berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Minut maupun perangkat pemerintahan di wilayah tersebut termasuk berkordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulut dalam menyiapkan Advokasi dan Asistensi,” terang mantan Ketua DPRD Sulut, sebagaimana dikutip Kabag Humas Pemprov Roy Saroinsong SH di sela-sela pertemuan tersebut.

Lanjutnya, Proyek APBN bernilai Triliun ini harus dituntaskan mengingat akses akan kebutuhan Jalan Tol ini begitu vital dan strategis. “Nantinya jalan Tol ini akan menjadi Prime Mover bagi setiap Sektor, baik Sektor Jasa, Industri, Infrastruktur, Perekonomian maupun Multiplier Effect lainnya termasuk salah satu penggerak bagi Pertumbuhan Ekonomi (PE) Provinsi Sulut,” tandas Kandouw.

Dalam pertemuan tersebut Wagub Steven OE Kandouw, turut di dampingi Kepala Balai BPJN XV Sulut-Gorontalo, Ir Atyanto Busono MT, Asisten Administrasi Umum Setda Prov, Ch Talumepa, SH MSi, Asisten Administrasi Pembangunan Drs S Parengkuan MAP, Kepala Bappeda Ir RO Roring MSi, Karo Hukum Pemprov Glady Kawatu SH, MSi, Karo Orpeg Farly Kotambunan SE, serta dihadiri sejumlah Media Pers. (alfa/hm)