Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pol-PP Pastikan Bongkar Ruko Tanpa IMB, Bangunan di Pusat Kota Amurang Jadi Target

×

Pol-PP Pastikan Bongkar Ruko Tanpa IMB, Bangunan di Pusat Kota Amurang Jadi Target

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Pintu investasi telah dibuka lebar-lebar Pemkab Minahasa Selatan (Minsel). Pergerakan ekonomi pun menggeliat dan membawa dampak positif bagi masyarakat karena otomatis membuka lapangan pekerjaan baru.

Kendati begitu para investor pun dituntut mengikuti rambu-rambu aturan dalam menanamkan modalnya, kajian lingkungan hingga ijin gangguan hingga mendapakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mutlak dipenuhi.

Hal ini kewajiban pelaku usaha, karena pembangunan di Kabupaten Minsel memiliki acuan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Tapi ternyata, kabar beredar banyak pelaku usaha yang nekat membangun meski belum kantongi IMB.

“Banyak bangunan ruko yang tidak ada ijin di pusat kota Amurang. Kami sudah layangkan surat terkait pembinaan. Artinya ada kesempatan selesaikan kewajiban dan jika tidak akan digusur. Memang ada yang kabal,” ungkap Kasat Pol PP Minsel Drs Nofriet Ransulangi kepada manadoterkini.com.

Penegakkan aturan terkait dengan bangunan tidak memiliki IMB ditambahkan Ransulangi dilangsungkan selesai Natal 25 Desember 2016 nanti. “Tugas kami tegakkan perda, tinggal penindakan jika tidak lengkapi ijin. Selesai Natal kami tindak,” tukasnya.

Sebelumnya, Bupati Minsel Christiany Paruntu sempat mendengar kabar ada pengusaha memberikan Rp 40 juta kepada oknum pejabat untuk revisi RTRW.

Tidak ayal, pernyataan tegas pun dilontarkan Tetty saat desakan untuk menertibkan Ruko liar terus bergejolak. Dia menginstruksikan untuk membongkar Ruko yang dibangun di wilayah yang akan digunakan untuk pengembangan Kota Amurang.

“Bongkar kalau tidak sesuai RTRW,” sembur Bupati Tetty.

Instruksi Tetty disambut positif warga Minsel. Menurut warga, instruksi itu menunjukkan keseriusan Bupati Tetty dalam membangun Kabupaten Minsel yang lebih tertata sesuai aturan.

“Memang, kalau makin banyak pengusaha yang melanggar Perda RTRW dalam membangun gedung untuk tempat usahanya, Kota Amurang akan semakin semrawut. Namun, instruksi Bupati Minsel untuk menertibkan bangunan yang dibangun di atas lahan yang akan digunakan untuk kepentingan umum, adalah bukti bahwa Bupati Minsel memang benar-benar berkomitmen terhadap visi dan misinya untuk menjadikan Minsel Hebat dan Terdepan,” tutur Tonny Lumenta SH aktivis yang cukup vokal di Minsel.(dav)