Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Jelang Natal, 332 Perusahaan di Minsel Wajib Bayar THR

×

Jelang Natal, 332 Perusahaan di Minsel Wajib Bayar THR

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Kepala Bidang Kabid Hubungan Perindustian Syarat Kerja dan Pengawasan Tenaga Kerja Pemkab Minsel Deysi Tumiwa mengakui, pihaknya belum mendapatkan edaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 25 Desember 2016 dari Pemprov Sulut. Namun Dia menegaskan, dari 332 prusahaan yang terdaftar di Disnakertrans Minsel wajib memberikan hak kepada tenaga kerjanya.

“Sampai sekarang edaran THR belum ada pada kami. Tapi yang pasti, melihat data yang kami peroleh dilapangan, ada 9 perusahaan dengan skala besar dan sedang ada 16 serta perusahaan skala kecil ada 307. Seluruh perusahaan tersebut memiliki 3158 pekerja laki-laki dan 1498 pekerja wanita. Mereka harus mendapatkan THR,” tegas Tumiwa.

Biasanya lanjut Tumiwa, setiap perusahaan akan dilayangkan surat edaran soal THR. “Pengalaman tahun sebelumnya, 7 hari sebelum hari raya edaran sudah disebar,” katanya.

Lantas bagaimana jika ada perusahaan yang enggan memberikan hak pekerjanya, Tumiwa mengatakan Disnakertrans Minsel tunggu laporan.

“Kalau ada yang melapor tapi kalau tidak artinya kondisi aman atau perusahaan telah memberikan kewajiban naker,” ujarnya.

Mengawal edaran THR tersebut, Tumiwa menambahkan, kalau pihaknya akan turunkan tim.
“Kita turunankan tim. Dan memang setiap triwulan kami melakukan pengawasan dilapangan untuk menyerap aspirasi naker Minsel atau menjadi jembatan dalam penyelesaian persoalan antara perusahaan dan pekerja,” tandasnya.(dav)