Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Bupati Minsel Hadiri Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial

×

Bupati Minsel Hadiri Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, JAKARTA-Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu SE yang didampingi Kaban Kesbangpol Minsel Drs Benny Lumingkewas pada Rabu (15/3) siang tadi, menghadiri acara Rakornas Tim Terpadu Penanganan konflik Sosial Tahun 2017 di Ballroom Birawa Hotel Bidakara Jakarta.

Acara Rakornas tersebut dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo SH ini dihadiri juga oleh para Menteri-menteri Republik Indonesia , Kepolisian, Kejaksaan, Gubernur Bupati/ Walikota, serta undangan lainya.

Rakornas ini diawali dengan laporan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen Soedarmo.

Adapun Maksud dan tujuan Rakornas tersebut adalah menyamakan persepsi dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pencegahan, penghentian dan pemulihan konflik sosial.

“Rakornas ini juga di jadikan evaluasi terhadap laporan- laporan penanganan konflik sosial dibeberapa daerah,” ujar Soedarmo.

Rakornas ini juga menghadirkan beberapa nara sumber seperti Kapolri, Deputi II BIN, Bappenas dan Gubernur Lampung.

Sementara itu, dalam ambutan Mendagri Tjahjo Kumolo SH menyampaikan,  dengan dilaksanakan rakornas ini bisa semakin meningkatkan sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan Pemda, melihat dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompleks. Apalagi pembangunan disegala bidang membutuhkan stabilitas keamanan, butuh kebersaman antara pemerintah ,TNI, Kepolisian Kejaksaan, BIN dan berbagai elemen untuk mencegah ancaman terhadap NKRI, melakukan deteksi dini dan antisipasi munculnya konflik-konflik sosial. Forum- forum komunikasi di daerah semakin dihidupkan dalam menciptakan stabilitas keamanan.

“Dalam mewujudkan komitmen untuk menghentikan kekerasan fisik dan melindungi korban akibat penangan konflik sosial, dilakukan penandatanganan pedoman kerja atas nota kesepakatan antara polri dengan kemendagri, kemensos, kemenkes, kemeninfokom, kemen PPA, TNI dan BIN tentang penghentian kekerasan fisik dan perlindungan korban dalam rangka penanganan konflik sosial, yang disaksikan oleh Menko Polhukam, dan Mendagri,” tandasnya.(dav)