Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Di Minsel, Baru 8 Desa Berhak Menerima ADD

×

Di Minsel, Baru 8 Desa Berhak Menerima ADD

Sebarkan artikel ini

ADD Minselmanadoterkini.com, AMURANG – Setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melakukan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2017. Dari 167 Desa yang ada di Kabupaten Minsel, baru 8 Desa yang berhak menerima Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas PMD Minsel Drs Efert Poluakan kepada sejumlah wartawan.

“Ya setelah dievaluasi baru 8 Desa yang akan menerima ADD selanjutnya akan menyusul 54 desa dari 167 Desa yang ada di Minsel,” kata Poluakan.

Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014, desa akan mengelola dana dari APBN dan APBD yang telah dialokasikan oleh pemerintah untuk mengatur keuangannya sendiri.

Namun dalam mengelola anggaran masih banyak desa-desa yang masih dalam tahap proses untuk merancang RAPBDes. oleh sebab itu peran pemerintah daerah untuk ikut membina dan mengevaluasi penyusunan RAPBDes.(dav)